Banyak Temuan Janggal, Eks Kepala BAIS Sebut Bawa Kasus 4 Mantan KSOP Belawan ke DPR
Medan, MPOLPenahanan RVL mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dan tiga mantan pejabat KSOP oleh Tim Penyid
Hukum
Medan, MPOL - Oknum personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru diduga melakukan pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Oknum berinisial HM berpangkat Bripka itu disinyalir telah melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor saat akan ditilang. Peristiwa itu disebutkan terjadi tak jauh dari Polsek Medan Baru, Jumat (9/5/2025) malam.
Baca Juga:
Dalam video itu seorang pria mengatakan bahwa polisi tersebut meminta uang sebanyak Rp 200.000 untuk kemudian dibayar secara transfer melalui dompet digital saat pengendara akan ditilang.
Bripka HM memberhentikan pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan berboncengan tiga dan tidak menggunakan helm.
Setelah itu pengendara motor sempat dibawa ke depan Polsek Medan Baru sebelum dimintai uang untuk ditransfer lewat Dana.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan mengambil tindakan tegas menindaklanjuti sikap yang ditunjukkan Bripka HM. Gidion menyebut yang bersangkutan telah melanggar kode etik.
"Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya, ya. Terhadap personel Lalu Lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting," kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) sore.
Gidion menyebut sudah mendapatkan hasil karena Bripka HM telah diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan.
"Sudah (ada hasilnya). Sudah diperiksa. Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya yaitu sidang kode etik. Untuk peristiwa (dugaan pungli) itu belum diberikan (uangnya), ditransfer juga tidak. Tapi tetap saja kode etiknya kan tidak boleh," jelasnya.
"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi dengan dia (Bripka HM) menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Bripka HM telah dikurung di tempat khusus (patsus) dalam jangka waktu satu bulan lamanya seiring dengan berjalannya pemeriksaan.
"Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita menyebut Bripka HM akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
Medan, MPOLPenahanan RVL mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dan tiga mantan pejabat KSOP oleh Tim Penyid
Hukum
Binjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara menggelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Lapangan Merdeka Binjai, Rabu (27/5/2026).Rib
Sumatera Utara
Medan, MPOL Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakt
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Guna memastikan setiap sudut Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara terjaga keamanannya, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana SI
Sumatera Utara
Medan, MPOL Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menyembelih 6 hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M.
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komis
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi
Sumatera Utara
Medan, MPOLDalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyembelih sebanyak 31 ekor sap
Sumatera Utara