"Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian masing-masing pada tahun 2016 dan 2021," kata Dian kepada Medan Pos, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga:
Dari hasil interogasi, sambung Dian, kedua pelaku mengakui bersama-sama melakukan pencurian, di mana peran tersangka Rudi memanjat pohon jambu lalu naik ke tembok rumah korban setinggi 6 meter. Kemudian tersangka turun dan masuk ke dalam halaman rumah korban mengambil kunci garasi yang lengket di tiang jendela bagian dalam.

Tampang kedua tersangka.
Setelah itu, tersangka sempat menutup cctv bagian dalam dengan kain serbet agar aksinya tidak diketahui. Lalu, tersangka membuka gembok pintu garasi kemudian mencuri sepeda motor dan baterai mobil milik korban.
Sementara tersangka Ganda Sayuti berperan memantau aksi tersangka Rudi dari atas pohon jambu. Selanjutnya, kedua tersangka membawa barang hasil curian itu ke lokasi tanah garapan Jalan Jermal XV dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial H (DPO) untuk dijual. Namun, sampai satu harian H tak kunjung kembali menemui kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas lalu membawa kedua tersangka untuk pengembangan mencari H ke Jalan Jermal XV.
"Pada saat pengembangan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong anggota Aiptu Yakub Sitorus hampir masuk ke parit. Lalu anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan oleh kedua tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di masing-masing kaki kedua tersangka," ungkapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News