Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship 2026. Menghadapi tantangan yan
Olahraga
Medan, MPOL -Polrestabes Medan memberikan jawaban sekaligus membantah soal tudingan lambatnya penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap pelapor DI, seorang wartawan salah satu media online di Medan.
Baca Juga:
Dalam proses penyidikan, Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut mengaku telah merespons laporan tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Kanit Tipidsus, Iptu Andik Wiratika.
Diketahui laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 642/ II/ 2025/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Februari 2025.
"Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," kata Andik di Mapolrestabes Medan, Selasa (24/6/2025) sore.
Andik mengatakan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan atau dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau pasal 335 KUHPidana dilaporkan pada 26 Februari 2025.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 1102/ III/ RES.1.24./ 2025/ Reskrim, tanggal 1 Maret 2025 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 2518/ V/ RES.1.24./ 2025/ Reskrim, tanggal 16 Mei 2025.
"Penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap empat saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangkan surat permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.
Untuk barang bukti yang telah disita, sambung Andik, berupa screenshot postingan di media online Mistar.id. Lalu pihaknya telah mengirim SP2HP A.1 s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.).
Untuk rencana tindak lanjut, eks Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan ini berjanji penyidik Tipidsus akan melakukan wawancara terhadap Desiska Br Sihite di Lapas Wanita, mengirim surat ke Dewan Pers dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship 2026. Menghadapi tantangan yan
Olahraga
Samosir, MPOL Penggiat pariwisata Sasma Hamonangan Situmorang menegaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata di Tapanuli Utara harus dibar
Sumatera Utara
Simanindo, MPOL Keturunan Op Juliamin Malau kembali memasang plank kepemilikan tanah di kawasan Lumban Bao Sosorbulu, Desa Cinta Dame, sete
Sumatera Utara
ADA tersirat kagum yang semakin kentara, lahir opini publik yang turut pula memberikan sinyal positif terhadap perbaikan sistem Pemelihara
Sosok
Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menciduk dua pelakunya.Seorang pelaku Agung Kurniawan alias Lembu
Sumatera Utara
Anggota DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, mengingatkan masyarakat untuk tertib
Sumatera Utara
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, mendorong warga Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, untuk membentuk bank sampah.
Sumatera Utara
Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, kembali mengingatkan bahwa seluruh penerima bantuan sosial (bansos) dari pemeri
Sumatera Utara
Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST, kembali menjelaskan, Perda Pemyelemggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) memberikan pengetahuan,
Sumatera Utara
Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengatakan tujuan dan manfaat dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021
Sumatera Utara