Jumat, 27 Juni 2025

Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan

Ardi Yanuar - Kamis, 26 Juni 2025 19:13 WIB
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
Ardi.
Aiptu RH tampak mengenakan rompi dan helm Patsus Polrestabes Medan dan meminta maaf.

Medan, MPOL -Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). Dirinya akan dipatsus selama 30 hari ke depan menyusul sanksi yang akan diberikan pimpinan kepadanya karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor (pemotor). Aiptu RH pun terancam didemosi

Baca Juga:

Amatan Medan Pos di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2026) sore, Aiptu RH tampak mengenakan rompi dan helm berwarna oranye bertuliskan Patsus Polrestabes Medan. Sebelum digiring untuk digelar konferensi pers, Aiptu RH dikeluarkan anggota Provos dari sel patsus sembari memberikan rompi patsus.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan.

Selain itu, Polri dan setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan, isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapat imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan Pasal 12 huruf (d) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan Aiptu RH.

Aiptu RH telah dilakukan pemeriksaan oleh personil Si Propam Polrestabes Medan dan diterbitkan laporan polisi nomor: LPA/ 264IVIWAS.2.1./ 2025/ SI PROPAM tanggal 25 Juni 2025.

"Terhadap Aiptu RH sudah dipatsus selama 30 hari dan juga diberikan hukuman disiplin berupa tindakan fisik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah didemosi atau tidak. Kita tunggu saja hasil sidang kode etiknya," kata Suharmono di Polrestabes Medan.

Suharmono menjelaskan aksi pungli yang dilakukan Aiptu RH terjadi di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB. Kala itu, Aiptu RH melakukan penindakan terhadap seorang wanita mengendarai motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK yang melawan arus.

"Pada saat diberhentikan, pengendara tersebut melawan arus karena buru-buru mau ke pajak ikan dan si pengendara sempat menelepon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang oleh Aiptu RH," sebutnya.

Kemudian menurut pengakuan Aiptu RH dirinya memberikan himbauan kepada pengendara tersebut agar tidak melakukan kesalahan dikemudian hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Pungli Pemotor wanita,  Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dipatsus
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru