BPK Temukan Belanja Jasa Tim Ahli DPRD Langkat TA 2025 Tidak Sesuai Ketentuan
Langkat, MPOL Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara menemukan ketidak sesusian dalam realisasi belanja jasa tim a
Sumatera Utara
Baca Juga:
- Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Sikat Motor CRF Di Parkiran : Tiga Pelaku Ditangkap
- Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Dibui : 30 Ribu Liter Minyak, 2 Truk, dan 4 Mobil Disita
- Pemuda Muhammadiyah Desak Polisi Periksa Video Viral Dugaan Lapak Sabu di Labura
Di tengah obrolan itu, Aiptu RH menyerahkan kunci motor wanita tersebut menggunakan tangan kiri dan disambut pemotor dengan tangan kiri juga. Di situ, Aiptu RH diduga terus meminta uang kepada pemotor. Selanjutnya, pemotor mengambil uang Rp 100 ribu dari tas sandang, di mana posisi tangan kiri Aiptu RH seperti memaksa mengambil uang pemotor saat mengeluarkan uang dari dompetnya.
Setelah uang itu diberikan, Aiptu RH langsung mengambil dan meremas uang Rp 100 ribu itu dan masih dalam genggaman tangan kirinya. Ia terlihat masih terus berbincang dengan wanita itu. Tak lama kemudian Aiptu RH bergegas pergi meninggalkan wanita berambut panjang tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Medan, I Made Parwita ketika dikonfirmasi mengatakan Aiptu RH sudah diperiksa oleh petugas Sie Propam Polrestabes Medan.
"(Pengendara motor) diberhentikan oleh yang bersangkutan (Aiptu RH), tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Seharusnya, kalau memang dia (Aiptu RH) melakukan penegakan hukum, dia itu memberhentikan pengendara motor tersebut, dia melakukan pemeriksaan, baik itu surat-surat maupun kelengkapan lainnya terkait masalah kendaraannya," kata Made Parwita di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) malam.
Tapi yang dilihat dan beredar di media sosial, apa yang dilakukan Aiptu RH diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana Aiptu RH tidak melakukan pemeriksaan dokumen pemotor melainkan meminta uang kepada wanita pengendara motor tersebut.
"Dan ada indikasi (pemotor) memberikan uang sebesar Rp 100 ribu (kepada Aiptu RH). Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan sudah dilalukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," ungkapnya.
"Sekarang Aiptu RH sudah ditempatkan di patsus selama 30 hari," pungkasnya. *
Langkat, MPOL Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara menemukan ketidak sesusian dalam realisasi belanja jasa tim a
Sumatera Utara
Sumut, MPOL Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menutup 9
Peristiwa
Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) berjumlah empat orang beraksi di parkiran salah satu hotel di Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, S
Sumatera Utara
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K
Sumatera Utara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bers
Sumatera Utara
Edan, MPOL Teringat adanya tekanan psikis, pegawai honor pada Rudi Martua Hasibuan, salah seorang dari empat saksi yang dihadirkan tim JPU
Hukum
Kotapinang, MPOL Komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional kembali ditegaskan Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Si
Sumatera Utara
Taput, MPOL Dalam kunjungan kerja (kunker) yang dipusatkan di Lapangan Gereja HKBP Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Jumat (26/6/2026), Bupa
Sumatera Utara
Taput, MPOL Kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Pangaribuan bertempat di Lapangan Sepakbola Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, Bupati T
Sumatera Utara
Labuhanbatu, MPOL Sejatinya, pemberantasan Narkoba bukan hanya identik dengan menindak pelaku saja. Namun, peran serta masyarakat juga menj
Sumatera Utara