Dari video terlihat
Aiptu RH tengah berbicara dengan pemotor wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK, di tepi jalan. Di sela-sela pembicaraan,
Aiptu RH tampak memasukkan lembaran kertas diduga surat tilang di saku celana kirinya. Lalu, ia menggerakkan jarinya diduga menghitung kesalahan yang diduga dilakukan pemotor. Kemudian ia juga menepuk pundak sebelah kanan pemotor dan diduga meminta duit kepada wanita yang saat itu masih dalam posisi menelfon seseorang.
Baca Juga:
Di tengah obrolan itu, Aiptu RH menyerahkan kunci motor wanita tersebut menggunakan tangan kiri dan disambut pemotor dengan tangan kiri juga. Di situ, Aiptu RH diduga terus meminta uang kepada pemotor. Selanjutnya, pemotor mengambil uang Rp 100 ribu dari tas sandang, di mana posisi tangan kiri Aiptu RH seperti memaksa mengambil uang pemotor saat mengeluarkan uang dari dompetnya.
Setelah uang itu diberikan, Aiptu RH langsung mengambil dan meremas uang Rp 100 ribu itu dan masih dalam genggaman tangan kirinya. Ia terlihat masih terus berbincang dengan wanita itu. Tak lama kemudian Aiptu RH bergegas pergi meninggalkan wanita berambut panjang tersebut.

Tangkapan layar saat Aiptu RH mengambil uang Rp 100 ribu milik pengendara motor.
Beberapa saat setelah videonya
viral, kabarnya
Aiptu RH langsung dihubungi oleh oknum petugas Paminal agar datang ke Sie Propam Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Lalu,
Aiptu RH diperiksa oleh anggota Provos di sebuah ruangan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, I Made Parwita ketika dikonfirmasi mengatakan Aiptu RH sudah diperiksa oleh petugas Sie Propam Polrestabes Medan.
"(Pengendara motor) diberhentikan oleh yang bersangkutan (Aiptu RH), tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Seharusnya, kalau memang dia (Aiptu RH) melakukan penegakan hukum, dia itu memberhentikan pengendara motor tersebut, dia melakukan pemeriksaan, baik itu surat-surat maupun kelengkapan lainnya terkait masalah kendaraannya," kata Made Parwita di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) malam.
Tapi yang dilihat dan beredar di media sosial, apa yang dilakukan Aiptu RH diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana Aiptu RH tidak melakukan pemeriksaan dokumen pemotor melainkan meminta uang kepada wanita pengendara motor tersebut.
"Dan ada indikasi (pemotor) memberikan uang sebesar Rp 100 ribu (kepada Aiptu RH). Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan sudah dilalukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," ungkapnya.
"Sekarang Aiptu RH sudah ditempatkan di patsus selama 30 hari," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News