Minggu, 31 Agustus 2025

Tuntut Besi Bekas Eks Freeport Seberat 5000 Ton Dikembalikan, Warga Papua Demo Pelindo

Toga Pasaribu - Jumat, 01 Agustus 2025 19:52 WIB
Belawan, MPOL -Warga Papua yang tergabung didalam komunitas Lemasko yang berdomisili di Medan Sumatera Utara, tuntut PT Pelindo Regional I untuk mengembalikan besi pipa eks dari pemberian PT Freeport Indonesia/PT Freeport McMoran seberat 5000 ton kepada PT Pelindo Regional I. Aksi tersebut digelar dengan mengelar aksi demo didepan pintu masuk kantor Pelindo Regional I. Jumat siang (1/8/2025) pukul 14:00 WIB.

Baca Juga:
Aksi tersebut mendapat pangawalan dari petugas Polsek Medan Belawan dan di pimpin langsung Kapolsek Medan Belawan AKP Ponijo. Tanpak petugas kepolisian berdiri di depan pintu gerbang akses keluar/masuk milik perusahaan plat merah tersebut.

Dalam orasinya, warga Papua tersebut menyampaikan beberapa poin tuntutannya, diantaranya sebagai berikut : Bahwa kami akan memindahkan barang berupa besi pipa yang dikirim dari Freeport ke pelabuhan PT Pelindo Belawan sebagai mana perjanjian PT Freeport McMoran dengan masyarakat Papua lewat lembaga Lemasko. Bahwa barang berupa besi pipa yang dikirim lewat pelabuhan Belawan dengan manifest kapal perusahaan penerima adalah PT GA dan lembaga Lemasko adalah mitra kerja PT GA.

Kemudian. Bahwa lembaga Lemasko adalah selaku penerima barang bekas/pipa besi yang dikeluarkan dari PT Freeport adalah merupakan CSR terhadapa masyarakat Papua sebagai bentuk penghargaan dengan masyarakat adat Papua. Bahwa kami sangat mengharapkan dukungan Bapak Kapolres untuk membantu masyarakat Papua pada saat pemindahan pipa besi yang berada di kawasan PT Pelindo Belawan.

Bahwa terlepas dari besi pipa hibah asal PT Freeport Mcmoran/PT Freeport Indonesia atau bukan. Kami akan tetap pindahkan dari lokasi PT Pelindo dikarenakan General Manager yang saat ini telah menjadi Direktur di Pelindo Regional I membuat keterangan yang berubah-ubah.

Setelah barang berupa pipa yang keberadaannya di Pelindo Belawan di pindahkan ke tempat netral, maka kami memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelindo untuk membuktikan kepemilikan yang asli, proposal, kontrak kerja/RAB dan asal usul barangnya untuk diuji dokumen dan uji lab fisik barang. Serta, jika 1X 24 jam PT Pelindo tidak bisa membuktikan dokumen kepemilikan aslinya maka, dinyatakan barang objek barang tersebut bukan milik PT Pelindo.

Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, perwakilan Pelindo Regional I yang diwakili Humas Pelindo cabang Belawan Sabtia menemui para pendemo dan mengajak perwakilan 6 orang untuk berunding di kantor milik BUMN tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Perwira Polisi Berdarah-darah Dilempar Batu Saat Pengamanan Demo di Medan
Polda Sumut Turunkan 1.100 Personil Amankan Demo, Pelaku Anarkis Ditindak Tegas
Unjukrasa di DPRD Sumut, Sejumlah Polisi Alami Luka Saat Pengamanan
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
Demo Ricuh Di DPRD Sumut,  39 Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru