Senin, 16 September 2024

Soal Temuan Mayat, UNPRI Mangkir dari Persidangan di KIP Sumut, Polisi Bilang Begini

Ardi Yanuar - Selasa, 26 Maret 2024 13:45 WIB
Soal Temuan Mayat, UNPRI Mangkir dari Persidangan di KIP Sumut, Polisi Bilang Begini
Ist.
Rio Darmawan Surbakti didampingi tim Aliansi Advokat Stop Hoaks saat diwawancarai di depan Kantor KIP Sumut, Jalan Alfalah, Medan.
Medan, MPOL -Sejumlah warga didampingi tim Aliansi Advokat Stop Hoaks mendatangi kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatra Utara, Jalan Alfalah, Medan.

Baca Juga:
Kedatangan mereka ini, untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik soal dugaan temuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan beberapa waktu yang lalu.

Menurut Rio Darmawan Surbakti, selaku pemohon informasi, dirinya telah mengajukan permohonan tersebut melalui surat yang dilayangkan, pada 14 Desember 2023 silam.

Katanya, hal tersebut dilakukan guna meminta keterbukaan informasi publik dari pihak UNPRI terkait dugaan temuan mayat yang sempat viral, pada Desember 2023 lalu.

"Kedatangan kami ke kantor KIP ini untuk menghadiri persidangan informasi publik, yang mana beberapa waktu yang lalu kami mengajukan permohonan terkait dengan informasi publik ke UNPRI," kata Rio, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan, saat persidangan pihak UNPRI tidak hadir dan tidak diketahui alasannya. Padahal, KIP juga telah melayangkan surat kepada pihak UNPRI sebagai pihak yang bersengketa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Kebal Hukum, Pegawai PT Inalum Culik-Perkosa Mantan Istri Siri Tak Kunjung Dipenjarakan
Biadab! Anak Yatim di Medan Diduga Dicabuli Resepsionis Hotel, Terduga Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polrestabes
Kasusnya Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Tangkap Oknum Pegawai Inalum Culik-Perkosa Mantan Istri Siri!
Polsek Delitua Tembak Kedua Kaki Pemuda yang Begal Ustaz di Johor, Pelaku Ternyata Spesialis-Ini Daftar TKPnya
Aneh, 7 Bulan Berlalu 7 Lagi Pemerkosa Mahasiswi Tak Mampu Ditangkap, Polrestabes Medan Bungkam
Rugikan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Diadili
komentar
beritaTerbaru