Selasa, 21 April 2026

Lagi, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sindikat Jaringan Internasional : Tersangka Digari, Sabu, XTC dan Vape Disita

Iwan Suherman - Senin, 20 April 2026 23:16 WIB
Lagi, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sindikat Jaringan Internasional : Tersangka Digari, Sabu, XTC dan Vape Disita
Humas
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha (jongkok) didampingi Kanit 3, Iptu Berry Anggara (kanan pake jaket) menginterogasi tersangka dan terlihat ada barang bukti.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Pada pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang sindikat narkoba yang disergap di salah satu lokasi di Kota Tanjung Balai pada Minggu (19/4/26)

Selain itu, petugas menyita narkoba jenis vape, sabu, dan pil ekstasi dalam jumlah banyak.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan dikutip Senin (20/4/26) malam.

Dirincikan kasat, barang bukti diamankan yakni 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 Kg sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi (XTC).

Barang bukti itu disita dari seorang pria berinisial NP (37) warga Kota Tanjung Balai.

"Dia (tersangka) ditangkap hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan," ujar Kompol Rafli didampingi Kanit Idik III, Iptu Berry Anggara.

Dikatakan kasat, tersangka ini diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

"Setidaknya ada tiga jenis narkoba disita dari tersangka yakni vape narkoba, sabu, dan XTC dalam jumlah cukup banyak," jelasnya.

Rafli menambahkan, saat penangkapan tersangka mengelabui petugas dengan meletakkan tiga bungkus berisi narkoba (vape, sabu dan xtc) di sebuah rumah.

Sementara, tersangka mengambil paket narkoba di dermaga kecil yang letaknya di tengah pemukiman penduduk.

Namun aksi licik tersangka cepat diketahui petugas, dan tersangka disergap tidak jauh dari tempat menyimpan narkoba.

"Selama dua hari kita membututi tersangka, dan akhirnya sindikat narkoba jaringan internasional ini kita tangkap," cetusnya.

Tidak sampai disitu lanjut Rafli, personel bergerak melakukan pengembangan, dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba di bawah sebuah rumah panggung

Barang bukti (8 bungkus narkoba) disimpan dalam keranjang ikan, dan ditutup plastis besar, dan seolah-olah dalam keranjang itu hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

"Kasusnya masih kita kembangkan untuk memutus matarantai jaringan sindikat narkoba lainnya. Tersangka sudah kita tahan berikut barang buktinya," pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP seraya menambahkan kasus ini nantinya akan dirilis Bapak Kapolrestabes Medan.

Pengungkapan kasus ini sebagai wujud Polrestabes Medan tetap komit memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba mulai dari hulu ke hilir sesuai arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjutak SIK MH.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru