Jumat, 24 April 2026

JPU tak Mampu Perlihatkan Rekaman CCTV Penganiayaan Sherly terhadap Rolan

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 23 April 2026 22:51 WIB
JPU tak Mampu Perlihatkan Rekaman CCTV Penganiayaan Sherly terhadap Rolan
Saksi Rolan kembali dihadirkan di PN Lubukpakam terkait pemutaran rekaman CCTV. ( Red)
Deliaerdang, MPOL - Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly, 38, berlangsung tegang di ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:
Sidang yang menghadirkan saksi korban, Rolan, itu diwarnai perdebatan sengit antara penasihat hukum (PH) terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, terkait alat bukti yang diajukan.

Agenda utama persidangan adalah pemutaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari dalam dan luar rumah di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang.

Tim PH terdakwa, David Sibarani, Togar Lubis dan Sudirman menilai kehadiran saksi korban masih krusial untuk menguji keabsahan bukti tersebut.

Dalam keterangannya sebelumnya, Rolan mengaku mengalami penganiayaan oleh terdakwa di tangga rumah, termasuk insiden peremasan kacamata.

Namun, saat rekaman CCTV diputar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, tidak ditemukan adegan kekerasan sebagaimana yang disebutkan.

Tayangan hanya memperlihatkan situasi di luar rumah saat aliran listrik diputus melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).

Selain itu, terlihat pula pertengkaran mulut antara kedua pihak serta aksi terdakwa melempar benda ke arah televisi.


Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi rekaman membuat suasana persidangan memanas.

Tim dimotori Jonson Sibarani kemudian mencecar saksi korban dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi kejadian.


Mereka mempertanyakan posisi para pihak saat peristiwa yang diklaim sebagai penganiayaan terjadi.

Saksi korban mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemutusan listrik oleh Erwin, yang disebut terjadi di tengah peristiwa tersebut.

Tim PH juga menyoroti perbedaan format rekaman CCTV yang ditampilkan, termasuk adanya video tanpa suara dan tampilan yang dinilai tidak utuh.

"Dalam rekaman yang diperlihatkan, tidak ada adegan penganiayaan terhadap klien kami," tegas Jonson di hadapan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang didampingi anggota majelis Endra Hermawan dan Widiastuti

Perdebatan semakin tajam ketika keterangan saksi dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus pada pokok perkara.

Bahkan, hakim sempat mengetuk palu berulang kali karena saksi dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Saat dikonfrontir, terdakwa Sherly membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia justru mengaku sebagai korban kekerasan yang dilakukan mantan suaminya dalam peristiwa tersebut.

Sherly juga menyinggung adanya rekaman CCTV lain yang menurutnya tidak dihadirkan di persidangan.

Usai persidangan, JPU Ricky Sinaga tidak bersedia berkomentar saat ditanya mengenai alat bukti rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan bukan yang aslinya. Sementara terdakwa Sherly berharap majelis hakim objektif sesuai fakta-fakta persidangan. "Semoga nantinya divonis bebas Dalam perkara ini pure saya korban KSRT," pungkasnya. (Pung )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru