Medan, MPOL -
Baca Juga:
Kasus pembobolan klinik gigi di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, akhirnya terungkap oleh Unit Reskrim
Polsek Medan Area.
Dua pelaku pencurian ditangkap dari lokasi terpisah yakni Parningotan Maniuruk alias Siongot (32) warga Jalan Pasar X Garapan, Kecamatan Medan Helvetia, dan Rainhat Simanjuntak alias Ucok (37) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangannya dikutip Jumat (24/4/26) menerangkan kasus ini terungkap dari laporan korban.
"Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, dua pelaku kami amankan di lokasi berbeda di wilayah Medan Denai," ujarnya
Kapolsek menambahkan kasus ini bermula dari laporan korban, M Lutfi (39) warga Jalan Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Dalam laporan itu mengatakan pencurian terjadi di salah satu rumah yang dijadikan klinik gigi di Jalan Halat, pada Senim (14/4/26).
"Saat kejadian, istri korban datang ke lokasi dan mendapati pintu kamar telah terbongkar serta isi lemari dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga milik korban hilang, di antaranya satu laptop, dua kamera Nikon, dua lensa makro Nikon, satu tablet Samsung, serta satu tas warna hitam," terangnya.
Ditambahkan Yaqin, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B/63/I/2026.
Petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.
Pada Rabu (22/4/26) sekitar pukul 04.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan anggotanya ke Jalan Merauke, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Tepatnya di area pemakaman, petugas mengamankan Parningotan Maniuruk alias Siongot.
Labih lanjut kata AKP Yaqin, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dia beraksi tidak sendirian tapi bersama kawannya Ucok.
Tim pun melakukan pengembangan dan sekitar pukul 12.00 WIB berhasil menangkap Rainhat Simanjuntak alias Ucok di kediamannya di Jalan Tangguk Bongkar VII.
"Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi lengkap dengan topi, serta satu becak barang tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian," jelasnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti masih kata Kapolsek, telah diamankan di
Polsek Medan Area.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya pelaku lain serta keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya sembari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News