Taput, MPOL-Diperkirakan pembangunan Hunian Tetap (
Huntap) yang merupakan bantuan Buddha Tzu Chi bagi korban bencana Hidrometeorologi di Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara bakalan tidak rampung sesuai target tanggal 5 Mei 2026.
Baca Juga:
Situasi dilapangan, walaupun pekerjaan tersebut dikebut, kondisi 70
Huntap yang berlokasi di Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting sesuai janji kontraktor pelaksana akan rampung tanggal 5 Mei 2026 dihadapan Menteri Perumahan Pemukiman Maruarar Sirait bakal sulit tercapai.
Pantauan sejumlah awak media yang turun ke lokasi , Selasa (28/4/2026) masih ada kondisi fisik bangunan
Huntap proses pembataan.
Ada juga bangunan masih proses plesteran diawal tepat dipinggir jalan lintas Tarutung-Sibolga, selain itu juga masih ada sejumlah bangunan proses pemasangan plafond.
Tepat diujung bangunan
Huntap, ada jurang yang baru longsor. Apabila tidak segera dibangun tembok penahan tanah, akan rentan mengganggu bangunan diatasnya.
Salah satu pekerja yang ditemui dilokasi membenarkan bahwasanya masih sedikit banguanan kondisinya yang rampung 100 persen.
" Yang sudah rampung masih bisa dihitung dengan jari, dan kalau dibilang targetnya selesai tanggal 5 Mei ini, tidak akan mungkin karena kondisinya pun masih ada yang 60 bahkan 80 persen," katanya.
Salah satu faktor penyebab sebutnya, selain cuaca, kondisi tanah yang masih sangat labil.
" Itu salah satu faktor lambannya pekerjaan , mungkin selain teknik pekerjaan ataupun itikad kontraktor masing-masing," sebutnya.
Plt Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Taput Binhot Aritonang via selular mengatakan proses pembangunan
Huntap masih tetap dikejar.
Binhot tidak menampik adanya janji kontraktor kepada Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait yang berkomitmen tanggal 5 Mei 2026 sudah rampung seluruhnya.
" Itu janji kontraktor kepada Pak Menteri Maruarar, kita tetap berupaya meminta mereka segera menuntaskan bangunan agar segera dihuni warga korban bencana," katanya.
Terkait adanya pernyataan pihak kontraktor yang bila terlambat akan bersedia membayar denda Rp 1 juta perhari, Binhot tidak tau apakah itu ada diperjanjian kontrak.
" Saya tidak tahu, kalau teknis kontrak kerja itu ada di Dinas Perumahan Pemukiman," ungkapnya.
Senada dikatakan Plt Kadis Perkim Nokman Simanungkalit, Pemkab terus berupaya agar
Huntap cepat selesai.
Bahkan itikad baik tersebut dilakukan Bupati dengan segera mengundi 70 Unit bangunan
Huntap kepada korban yang telah terdata.
" Itu kemarin janji kontraktor tanggal 5 Mei 2026 harus rampung kepada Pak Menteri, kita tetap meminta mereka agar berupaya mengejar ketertinggalannya," ungkapnya.
Terkait denda Rp 1 juta bila terlambat dari jadwal, Nokman menegaskan itu tidak ada di dalam kontrak kerja
" Itukan bantuan dari Buddha Tzu Chi, artinya swasta bukan pemerintah. Tidak ada itu denda, kalaupun ada keterlambatan kita tahu kondisi cuaca belakangan ini sangat menganggu proses pekerjaan," tambahnya.
Nanti untuk tanggal 5 Mei 2026 sesuai jadwal yang diperjanjikan kontraktor ke Menteri , Nokman mengatakan melihat kondisi nantinya .
" Kita lihat dululah, berapa yang selesai apakah itu dihuni duluan ataupun bagaimana nanti tunggu tenggat berakhir. Yang pastinya, kita tetap mengingatkan kontraktor agar bekerja profesional sesuai janjinya," katanya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News