Tanjungbalai, MPOL - Wujudkan Pemenuhan Hak bagi mantan istri dan/atau Anak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungbalai Pasca Perceraian, Pemerintah Kota
Tanjungbalai Bersama
Pengadilan Agama (PA) Kota
Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota
Tanjungbalai dan
Pengadilan Agama Kota
Tanjungbalai, pada Selasa (28/4/2026) bertempat di ruang kerja
Wali Kota Tanjungbalai.
Penandatanganan dilaksanakan langsung
Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua
Pengadilan Agama Kota
Tanjungbalai Nusra Arini dalam surat MoU nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan surat nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota
Tanjungbalai Pasca Perceraian.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan
Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Dalam sambutannya,
Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada
Pengadilan Agama Kota
Tanjungbalai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota
Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko
Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.
Menindaklanjuti MoU ini, Pemko
Tanjungbalai melaui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungbalai," ungkap
Wali Kota.
Sementara itu, Kepala
Pengadilan Agama Kota
Tanjungbalai Nusra Arini menyampaikan harapannya melalui MoU sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota
Tanjungbalai.
"Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," jelasnya. (Yun)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani