Rabu, 29 April 2026

Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Wujudkan Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian
Yuna - Selasa, 28 April 2026 21:47 WIB
Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Wali kota Tanjungbalai dan Ketua Pengadilan Aama Tanjungbalai Tandatangani Kerjasama Untuk Wujudkan Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian.
Tanjungbalai, MPOL - Wujudkan Pemenuhan Hak bagi mantan istri dan/atau Anak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Pasca Perceraian, Pemerintah Kota Tanjungbalai Bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama.

Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, pada Selasa (28/4/2026) bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Penandatanganan dilaksanakan langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini dalam surat MoU nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan surat nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Pasca Perceraian.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

Menindaklanjuti MoU ini, Pemko Tanjungbalai melaui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini menyampaikan harapannya melalui MoU sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

"Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," jelasnya. (Yun)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru