Sabtu, 25 Juli 2026

Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli

Rifki Warisan - Rabu, 22 Juli 2026 19:21 WIB
Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli
Diskominfo Medan
Wali Kota Medan Rico Waas saat rapat mengevaluasi sekaligus membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).
Medan, MPOL -Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:
Langkah ini diambil Rico Waas guna memangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif tersebut, Rico Waas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.

Selama setahun terakhir, ia mengaku banyak menerima keluhan terkait sulitnya mengurus dokumen PBG, sehingga masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.

"Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin," kata Rico Waas.

Melalui pertemuan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu ingin adanya keterbukaan antara konsultan maupun arsitek dengan perangkat daerah terkait, untuk mendapatkan inti permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan PBG.

"Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan," tegas Rico Waas.

Guna memastikan pelayanan berjalan bersih dan transparan, Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.

"Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, didengarkan berbagai keluhan dan masukan dari para konsultan. Satu persatu yang menjadi syarat penerbitan PBG dibahas dan dibuat lebih sederhana agar nantinya pengurusan bisa lebih cepat.

Sebelumnya Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase dalam laporannya menjelaskan, pelayanan PBG merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

​Dalam pelaksanaannya, John Ester Lase menyadari bahwa pelayanan PBG masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.

"Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru