Medan, MPOL - Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (
PWI Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejatisu) berkolaborasi menggelar Uji Kompetensi Wartawan (
UKW) pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula
Kejatisu Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Baca Juga:
Peserta
UKW diprioritaskan wartawan unit kejaksaan/hukum di Sumatera Utara.
Ketua
PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dalam rapat persiapan
UKW, Jumat (01/05/2026) di gedung
PWI Sumut Jalan Adi Negoro mengatakan, kerjasama PWI dengan
Kejatisu ini sudah persiapkan jauh - jauh hari.
Ini salah satu komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH, M.Hum dalam upaya mendukung kinerja jurnalis yang handal dan profesional, diawali dengan kerjasama Ketua
PWI Sumut H Farianda Putra Sinik pada awal April 2026 diwujudkan dengan dilaksanakannya
UKW.
"Namun dengan waktu bersamaan Kajatisu Pak Dr Harli Siregar dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," ujar Farianda.
Akan tetapi, lanjut Farianda, hal itu tidak menyurutkan kegiatan
UKW. "Anggap saja ini kado saya buat rekan-rekan wartawan di Sumut," ujar Farianda mengutip pernyataan Harli Siregar.
Farianda menilai, ungkapan Harli Siregar yang tetap menggelar
UKW ini sebagai bentuk komitmen bersama antara
PWI Sumut dan
Kejatisu. "Kerjasama Ini merupakan sejarah baru bagi
PWI Sumut," ujar Farianda.
" Selama periode saya menjadi Ketua PWI, baru kali ini
Kejatisu mau menggelar
UKW. Pak Harli itu bukan hanya kinerja saja yang berintegriras, janjinya pun berintegritas," tambah Farianda seraya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
Kejatisu atas perhatiannya yang diberikan kepada
PWI Sumut.
Uang Jaminan
Dibagian lain Farianda menyebutkan, peserta
UKW ini diprioritaskan bagi wartawan unit Kejaksaan/Hukum di wilayah Sumatera Utara. Kuota yang tersedia hanya 5 kelas atau 30 orang dengan jenjang tingkat Muda 2 kelas, tingkat Madya 2 kelas dan tingkat Utama 1 kelas.
Selain syarat adminitrasi, hasil rapat pengurus
PWI Sumut juga menetapkan calon peserta
UKW wajib membayar uang jaminan (deposit) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). "Uang ini hanya sebagai jaminan kalau peserta yang mendaftar itu serius untuk ikut
UKW dan akan dikembalikan sepenuhnya diakhir
UKW," tegas Farianda.
Hal ini dilakukan mengingat, gelaran
UKW sebelumnya banyak peserta yang tidak hadir pada hari pelaksanaan
UKW, sehingga menghilangkan hak calon lainnya. "Syarat uang jaminan ini juga disetujui oleh Direktur
UKW PWI Pusat," tutup Farianda.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan
PWI Sumut, Sugiatmo menambahkan, pendaftaran calon peserta
UKW dibuka pada Senin 4 Mei hingga 11 Mei 2026. Informasi pendaftaran bisa diperoleh di sekretariat
PWI Sumut pada jam kerja.
Rapat dihadiri seluruh Pengurus Harian dan Ketua/Sekretaris Seksi
PWI Sumut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani