Sabtu, 02 Mei 2026

Pencuri Diamuk Massa, Dalam Kondisi Wajah Luka-luka Pelaku Diserahkan ke Polsek Medan Area

Iwan Suherman - Sabtu, 02 Mei 2026 00:53 WIB
Pencuri Diamuk Massa, Dalam Kondisi Wajah Luka-luka Pelaku Diserahkan ke Polsek Medan Area
Humas
Kondisi pelaku.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang pria ditangkap dan diamuk warga karena diduga melakukan pencurian di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Medan Timur, Kecamatan Medan Area.

Dalam kondisi wajah babak belur pelaku diserahkan ke Polsek Medan Area.

Pelakunya Prima Hafiz (37) warga Jalan Utama Gang Sadih, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya, Jumat (1/5/26) menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang menyebutkan seorang pelaku pencurian telah diamankan warga.

"Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan anggota langsung ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi terluka, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menunggu kehadiran korban guna melengkapi laporan resmi.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/26) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Halat. Korban diketahui bernama Atrova Bella Dona (30), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Jermal XV Gang Padang Bolak, Kecamatan Medan Denai.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain satu outdoor AC, satu obeng, berbagai peralatan rumah tangga seperti gelas, sendok, garpu, pisau makan, piring, mangkok, ceret, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang sigap mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Namun kami juga mengimbau agar tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Yaqin kembali menegaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Kita juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saya juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga Kamtibmas di Kota Medan," pungkasnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru