Torgamba, MPOL - Kasus dugaan percobaan pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, khususnya wilayah Torgamba, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa tragis bertajuk "Menantu Tikam Mertua Sembilan Tusukan" ini sempat menimbulkan keresahan warga.
Baca Juga:
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, yang baru menjabat sekitar dua pekan, bergerak cepat memimpin langsung penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam, personel Reskrim
Polsek Torgamba berhasil mengamankan pelaku berinisial RP (32), yang merupakan menantu korban.
Sedikit kronologis peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.15 WIB di Dusun Asahan, Desa Aek Batu. Korban, Nurlan Br Pasaribu (46), seorang ibu rumah tangga, diserang saat tengah melaksanakan salat Subuh di dalam rumahnya. Pelaku diduga melakukan penikaman secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami sembilan tusukan dengan luka serius dari benda tajam.
Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi terhadap setiap pelaku tindak kejahatan.
Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup hingga pidana mati apabila unsur-unsurnya terpenuhi, ungkap Kapolsek Sabtu (02/05/2026)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dan kerja keras jajaran
Polsek Torgamba di tengah banyaknya perkara yang sedang ditangani. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Saat ini, layanan pengaduan telah dipermudah melalui Call Center Polri Presisi 110, sehingga masyarakat dapat melapor dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani