Kamis, 14 Mei 2026

Sabu 2 Kg Diserahkan Avsec Kualanamu, Dimusnahkan BNN Deli Serdang

Dipo - Jumat, 08 Mei 2026 15:32 WIB
Sabu 2 Kg Diserahkan Avsec Kualanamu, Dimusnahkan BNN Deli Serdang
Ist
BNNK Deli Serdang memusnakan barang bukti sabu kurang lebih 2 Kg tangkapan dari Bandara Kualanamu.
Deli Serdang, MPOL- Barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg yang diserahkan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Kualanamu (KNO) akhirnya dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator walaupun jumlah barang bukti tidak begitu banyak namun dihadiri pejabat tinggi seperti Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sapta Putra SH, MH.

Selanjutnya, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Komandan Kodim (Dandim) 0204/Deli Serdang Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H, mewakili Ketua DPRD Deliserdang yakni Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban SH dan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim BNNK Deliserdang terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Sebelumnya didapat informasi pengungkapan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg lebih, dimana tersangka inisial SP warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tujuan KNO-Jakarta lanjut Kendari diamankan di area pemeriksaan lantai II KNO pada 18 April 2026.

Lalu salah seorang personel Direktorat Narkoba Poldasu bersama petugas Avsec melakukan pemeriksaan di terminal, setelah itu dibawa ke kantor Avsec yang dekat terminal kargo. Tidak tahu secara pasti mengapa tersangka maupun barang bukti tidak dibawah ke Poldasu, namun didapat informasi Pimpinan Avsec menyerahkan ke BNNK Deliserdang.

Salah seorang petugas Avsec yang menghadiri pemusnahan barang bukti kurang lebih 2 Kg sabu itu, mengakui bahwa pihak Avsec yang menyerah barang bukti tersebut ke BNNK Deliserdang.

Sedangkan penangkapan saat kapan serta jumlah barang bukti tidak diingat
secara pasti. Ia menyarankan untuk menayangkan kepada Kepala BNNK Deliserdang Josua Tampubolon."Iya, nanti gini aja ke pak Josua saja, lebih kurang 2 Kg," katanya.

Sementara itu Kepala BNNK Deliserdang Josua Tampubolon mengakui, penangkapan itu dilakukan oleh pihak BNNK Deliserdang pada 14 April 2026 di Bandara Kualanamu, setelah pihaknya melakukan profiling.

"Mengamankan tersangka yang kita sudah profiling merupakan jaringan dari Malaysia, Aceh dan Medan," katanya.

Josua mengakui, bahwa tersangka tersebut merupakan kurir. "Menurut pengakuan tersangka dia mau mengedarkan ke Kendari dan sebelumnya dia sudah pernah bertransaksi," akunya.

Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti narkoba pada tahun 2026, baru kali ini dilakukan BNNK Deliserdang seberat kurang lebih 2 Kg.

Berbeda dengan Polresta Deliserdang walaupun dalam pemusnahan tidak dihadiri oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan seperti saat pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar pada 5 Maret 2026 yakni 34.369,66 gram atau 34 Kg lebih sabu, 4.959,91 gram atau 4,9 Kg ganja dan sebanyak 450 butir pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Deliserdang terus gencar melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkoba.

Terbaru pada Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB di pintu keluar tol Lubukpakam berhasil mengamankan 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru