Rabu, 13 Mei 2026

Kasman Lubis: Layanan Kesehatan Berkualitas Harus Maksimal Diterima Warga

Rifki Warisan - Minggu, 10 Mei 2026 23:12 WIB
Kasman Lubis: Layanan Kesehatan Berkualitas Harus Maksimal Diterima Warga
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Kasman M. Lubis, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Minggu (10/05/2026).
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, mengingatkan masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan (adminduk) dalam upaya mendukung program kesehatan di Kota Medan.

Baca Juga:
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke-V Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Pipa IV, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, di Jalan Avros Gg.Mancang, Kampung Baru, Medan Maimun, di Jalan Karya Jaya No. 248, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Minggu (10/05/2026).

"Salah satu yang paling penting dalam mewujudkan pelaksanaan program kesehatan ini adalah lengkapnya administrasi kependudukan. Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang abai dalam permasalah tersebut, kemudian tidak dapat mengakses program kesehatan tersebut," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II tersebut menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 merupakan landasan hukum penting dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas di Kota Medan.

Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

"Perda ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan bersama DPRD untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik, baik dari sisi promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif," ujar Kasman.

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan daerah, mulai dari pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan, hingga manajemen penyelenggaraan kesehatan di Kota Medan.

Kasman juga menyampaikan bahwa Pemko Medan memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan sistem kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam perda tersebut. Karena itu, diperlukan dukungan semua pihak agar implementasi pelayanan kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan masih dalam proses pembahasan revisi oleh Bapemperda DPRD Kota Medan bersama berbagai stakeholder terkait, guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.

"Perubahan dan penyempurnaan perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan ke depan, termasuk peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, pelayanan masyarakat, serta penguatan jaminan kesehatan bagi warga Kota Medan," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru