Belawan, MPOL - DH (Dewi Susanti) dan LH (Lutfia Hardianty) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi milik Polres Pelabuhan
Belawan. Pasalnya, kedua pelaku menjadi pelaku eksploitasi seks komersial terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kanit PPA Ipda Hartati Sihombing saat mengelar Press Release, Rabu (27/3) mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial S, namun karena S masih merupakan anak dibawah umur jadi tidak ikut kita tampilkan dan tersangka Dewi Susanti adalah merupakan ibu dari tersangka S.
"Terungkapnya kasus ini, awalnya orang tua dan keluarga korban berinisial RF membawa kedua tersangka S dan Lutfia ke Polres yang mereka amankan dari salah satu hotel di Jalan Krakatau Ujung Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan Timur, " ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres
Belawan tersebut.
Ucap Kanit PPA itu lebih lanjut, setelah dilakukan pendalaman dalam kasus
akhirnya ada tersangka lain yaitu Dewi Susanti yang merupakan ibu dari salah satu tersangka yang ikut diamankan.
"Para tersangka mempunyai peran masing-masing, seperti tersangka DS yang memperkenalkan hidung belang kepada anaknya, tersangka S, lalu S yang berkomunikasi dengan hidung belang untuk menawarkan korban dengan mengirim poto korban sekaligus menegoisasi harga, " ungkapnya.
Masing-masing tersangka mendapat keuntungan berupa uang setelah berhasil mengeksploitasi korban dibuktikan dengan adanya kiriman uang dari hidung belang kepada tersangka S, sedangkan tersangka DS dan LH masing-masing mendapat Rp. 100.000,- dari korban RF. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News