Rabu, 13 Mei 2026

Gasak Sawit Berujung Bui! Polsek Torgamba Tak Beri Ampun Komplotan Pencuri TBS

Candra Siregar - Selasa, 12 Mei 2026 22:38 WIB
Gasak Sawit Berujung Bui! Polsek Torgamba Tak Beri Ampun Komplotan Pencuri TBS
Pers rilis Polsek Torgamba dipimpin langsung Kapolsek AKP S Guruhsinga, didampingi Kanitres Iptu Rajo Hamonagan dan diapit petugas Provost
Torgamba, MPOL - Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah hukum Polsek Torgamba kembali dibabat habis aparat kepolisian. Tiga pelaku pencurian sawit yang nekat menggondol 16 tross TBS milik warga kini harus merasakan dinginnya sel tahanan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga:
Pres rilis pengungkapan kasus tersebut digelar langsung di depan Mapolsek Torgamba, Selasa (12/05/2026), dipimpin Kapolsek AKP S. Guruhsinga didampingi Kanit Reskrim Iptu Rajo Hamonangan serta personel Provost sebagai bentuk ketegasan polisi dalam memberantas pencurian hasil perkebunan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, dengan nomor laporan LP/51/V/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut tertanggal 09 Mei 2026.

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim yang dipimpin Iptu Rajo Hamonangan langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABA (40), OS (28), dan RA (23), warga Dusun Asahan, berhasil diringkus usai melakukan pencurian TBS sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku aksi pencurian sawit tersebut bukan kali pertama dilakukan. Mereka disebut sudah berulang kali mencuri buah sawit milik warga dan menjual hasil curian kepada penadah di sekitar wilayah Cikampak demi mendapatkan uang secara instan.

"Jangan pernah coba-coba mencuri di wilayah hukum Polsek Torgamba. Siapa pun pelakunya akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek saat pres rilis.

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 tross TBS dan satu unit mobil pickup warna hitam tanpa plat nomor Polisi yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g junto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian sawit yang marak terjadi. Warga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila melihat gerak-gerik mencurigakan.

Selain itu, peringatan keras juga ditujukan kepada para penadah barang curian agar tidak sembarangan membeli TBS tanpa asal-usul yang jelas.

"Bagi penadah, jangan merasa aman. Kalau terbukti menerima barang hasil curian, siap-siap berhadapan dengan hukum. Polisi akan tindak tegas baik pelaku pencurian maupun penadahnya," pungkas AKP S. Guruhsinga.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru