Minggu, 09 Agustus 2026

Residivis Kliwon Kembali Berulah, Madina Mart Dibobol, Kerugian Rp50 Juta

Candra Mawansyah Siregar - Minggu, 09 Agustus 2026 17:23 WIB
Residivis Kliwon Kembali Berulah, Madina Mart Dibobol, Kerugian Rp50 Juta
HB alias Kliwon residivis bersama personil Reskrim Polsek Torgamba.
Torgamba, MPOL - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali menghantui warga Kecamatan Torgamba. Kali ini, Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, menjadi sasaran kejadian beberapa minggu belakangan saat pembobolan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:
Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba bergerak mengungkap kasus tersebut dan mengamankan HB alias Kliwon, seorang residivis yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kerugian korban mencapai Rp. 50 juta.

Pelaku diduga masuk ke dalam Madina Mart setelah merusak jerajak jendela. Dari dalam toko, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor N-Max warna hitam nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta serta satu unit jam tangan Casio.

Aksi tersebut bukan sekadar menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menjadi alarm keras bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang menyasar tempat usaha warga.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan jerajak jendela dalam kondisi rusak. Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

Kapolsek Torgamba AKP Gurusinga langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan bersama personelnya melakukan penyelidikan dan pengejaran. HB alias Kliwon akhirnya berhasil diamankan di sekitar SPBU Pinang Awan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tas, satu lembar STNK serta jerajak jendela yang diduga dirusak saat aksi berlangsung.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba AKP Gurusinga kepada media di Polsek Torgamba, Sabtu (8/8/2026), mengatakan tersangka untuk sementara dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini tersangka masih kita amankan di sel Polsek Torgamba.

"Dari keterangan sementara yang kita ambil, diduga motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi," ujar Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aksi membobol tempat usaha dan mengambil harta milik warga tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele. Terlebih, jika pelaku merupakan residivis, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara serius, tuntas dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Selanjutnya Gurusinga, menyatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, selanjutnya melakukan gelar perkara serta mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masyarakat pun berharap setiap laporan pencurian yang masuk dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian. Ketegasan dan kecepatan dalam menangani laporan menjadi penting agar pelaku tidak semakin leluasa dan rasa aman warga tetap terjaga. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru