Medan, MPOL -
Baca Juga:
Lagi, Sat Res Narkoba
Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Lokasinya di Jalan S Parman Sei Deli
Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (16/5/26) sore.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba
Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keteranganya Minggu (17/5/26).
Hasil penggerebekan kata Rafli, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,30 Gram dari tangan pelaku, dan uang Rp70 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Selain itu ikut diamankan Hp Android, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkotika.
Pelakunya Deni Andika (37) wiraswasta yang tinggal di kawasan Jalan Jangka Gang Buntu Ayahanda.
Pelaku masuk dalam target operasi (TO) berdasarkan pemetaan lokasi rawan peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Joko yang tinggal di kawasan
Gang Pasir.
Berdasarkan pengakuan tersebut lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok sabu tersebut.
Namun saat didatangi, pria yang dimaksud (pemasok sabu) sudah tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako
Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News