Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Keterangan Palsu di PN Pematang Siantar, Prof Jamin Ginting Sebut Tak Ada Mens Rea

Efendi Damanik - Selasa, 19 Mei 2026 18:50 WIB
Kasus Keterangan Palsu di PN Pematang Siantar, Prof Jamin Ginting Sebut Tak Ada Mens Rea
Ist
Saat sidang di Pengadilan P.Siantar.
P.Siantar, MPOL -Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn dihadirkan pada sidang perkara sumpah atau keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (19/5).

Baca Juga:
Pada pendapatnya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Henny Lee dan kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Elang Timur, Prof Jamin Ginting menegaskan, tidak ada mens rea dalam kasus ini, karena keterangan tersebut sudah dicabut sebelum ada putusan hakim.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten juga berpendapat, sumpah atau keterangan yang diberikan, lalu dicabut kembali sebelum putusan hakim, maka keterangan itu gugur dengan sendirinya, karena sumpah atau keterangan itu tidak berakibat hukum.

Prof Jamin Ginting juga menjelaskan, sumpah atau keterangan palsu yang diberikan pada proses hukum Peninjauan Kembali (PK), bersifat penegasan terhadap waktu, tempat dan peristiwa.

Begitu pula keterangan saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami suatu peristiwa (testimonium de auditu) tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk memutus perkara, kecuali relevan dengan alat dan barang bukti lain.

Kantor Hukum Elang Timur berkedudukan di Jakarta, kuasa hukum terdakwa Henny Lee menghadirkan Prof Jamin Ginting sebagai saksi ahli saksi ahli dalam upaya memberi kepastian hukum bagi kliennya.

Irwansyah Putra SH MKn CFAS menjelaskan, kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum (bukti baru), dan keterangan ini dicabut sebelum ada putusan PK.

Namun atas aduan masyarakat, kliennya diperiksa kepolisian dan didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dengan pelanggaran Pasal 373 KUHP.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru