Simalungun, MPOL -Puluhan objek wisata di Kabupaten Simalungun melalui Kelompok Darma Wisata ( Pokdarwis) mengaku telah menyetorkan uang retribusi ke dinas Parawisata dan Kebudayaan Simalungun.
Baca Juga:
Retribusi dari objek wisata yang di pungut setiap wisata yang datang itu masih sebatas wajar demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sesuai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Keterangan yang diperoleh wartawan dari beberapa lokasi wisata menyebutkan, pelaksanaan pungutan retribusi ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2026, masa jabatan kepala dinas di Jabat Frangky Purba. Nun yang menjadi pertanyaan, semasa Bupati Simalungun dijabat JR. Saragih tahun
2010 -2020, retribusi dari objek wisata tidak pernah ada. Pokdarwis minta Disparbud Simalungun harus transparan soal Perda retribusi dari
Objek wisata.
Walau Disparbud Simalungun tidak transparan soal retribusi, Pokdarwis dengan berat hati melakukan perintah dinas melakukan pungutan. Adapun Pokdarwis berkeluh kesah karena dilapangan sering berdialog, bahkan bertengkar adanya pembayaran setiap masuk objek wisata. Menjawab pertanyaan para pokdarwis mengatakan, mereka tidak tahu secara pasti apakah sudah ada sosialisasi Perda no 1 thn 2024.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Simalungun Frangky Purba ketika di konfirmasi wartawan via selulernya, melalui WhatsApp, mengakui pungutan retribusi ke objek wisata di Simalungun sesuai dengan Perda no 1 Tahun 2024.
Kutipan retribusi yang dilakukan Disparbud Simalungun hingga saat ini sesuai hasil keterangan kadis Pendapatan dan keuangan Simalungun, Simson Tambunan melalui WhatsApp, hingga saat ini belum ada disetorkan.
" Mungkin minggu ini Disparbud berjanji akan setor hasil retribusi", tambah Kadis.
Sementara bendahara penerima, Ali, ketika di WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menyetorkan uang retribusi dari objek wisata "Akan disetor bulan juni ini", katanya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News