Jumat, 22 Mei 2026

Diduga Tidak Serius, Polres Taput Terbitkan SP3 Atas LP Anthon Sihombing Atas Pengrusakan Kayu Pinus Dilahan Bersertifikat

Darwin Manalu - Jumat, 22 Mei 2026 18:55 WIB
Diduga Tidak Serius, Polres Taput Terbitkan SP3 Atas LP Anthon Sihombing Atas Pengrusakan Kayu Pinus Dilahan Bersertifikat
Ist
DR Capt Anthon Sihombing didampingi Pengacaranya Hotbin Simaremare
Taput, MPOL -Kapolres Taput di duga keras "main mata" pada LP (Laporan Pengaduan) DR CAPT ANTHON SIHOMBING, atas penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, dengan menerbitkan/mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan).

Baca Juga:
Sementara LP penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di lahan bersertifikat milik tokoh nasional Anthon Sihombing ini, sudah satu tahun lebih prosesnya di Polres Tapanuli Utara.

Kita sangat heran, kenapa muncul SP3 dalam laporan saya, sementara para pelakunya Darwis Hutabarat dkk menjadi tersangka dan di vonis hukuman Pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 pada objek yang sama.

Ada dugaan Kapolres Taput ini bermain main dengan laporan saya. Untuk itu saya minta agar Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda Sumut segera meninjau ulang atas SP3 yang dikeluarkan Polres Taput, sehingga tidak menjadi preseden buruk di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Jangan main main dengan hukum"tegas Anthon Sihombing politisi senior Partai Golkar yang juga Ketua Umum KTI (Komisi Tinju Indonesia) tersebut, dalam temu persnya kepada sejumlah wartawan di Tarutung, Jumat (22/5).

Anthon menegaskan, dengan adanya LP tersebut, Polres Taput dilahan miliknya sudah memasang Police Line, namun para pelaku perusakan Darwis Hutabarat dkk merusaknya dengan merusak dan terus menebangi pinus milik saya, tidak ada upaya ataupun Polres Taput untuk menghentikannya.

Justru proses LP saya di ulur ulur dengan berbagai dalih oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak. Bahkan ada alasan karena pengamanan Sinode Godang HKBP di Seminarium Sipoholon.

Pokoknya berbagai alasan dibuat sehingga LP penyerobotan dan pengrusakan itu sudah setahun lebih mengendap di Polres Taput.

Ini tidak mungkin kita diamkan begitu saja sebab untuk melengkapi LP pengrusakan itu sudah dimintai keterangan dan bahkan sudah turun ke lokasi bersama BPN Taput.

Namun para pelaku pengrusakan Darwis Hutabarat dkk justru dibiarkan Polres Taput untuk mendirikan beberapa rumah dari kayu hasil curian meraka dari lahan saya.

Kenapa bisa begitu, diduga keras sudah ada intervensi dari mantan Penguasa Taput dan orang yang di senayan sana di kasus ini.Bahkan ada juga disinyalir campur tangan pejabat tinggi di Jakarta sana.

Begitupun, saya akan terus membawa kasus ini ketingkat yang lebih tinggi. Jadi jangan main main dengan laporan kami"tegas Anthon Sihombing.

Bahkan sudah pernah ada pernyataan Kapolres Taput di media yang menyatakan dengan adanya LP saya di Polres dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya. Ini jelas kami catat.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPDA Walpon Baringbing SH menyatakan itu, Jumat (23/5) kepada Wartawan di Tarutung, terkait laporan pengaduan (LP,) ANTHON SIHOMBING tersebut, sudah terbit SP3, membenarkannya.

" Dua pengaduan diantaranya satu pengaduan Anthon Sihombing kasus Pengrusakan dan satu kasus pengaduan Hutabarat yaitu kasus Pemalsuan Surat kedua-duanya tidak terpenuhi unsur pidananya, ungkapnya.

Ketidak terpenuhinya unsur pidana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta ahli pidana.

Lalu di lakukan gelar perkara dan sepakat di hentikan penyidikanya dengan alasan tidak terpenuhi unsur tindak pidana atau (SP3). Itu yang sebenarnya"ujar baringbing.

Sebelumnya, telah diberitakan, bahwa
menyangkut LP dari ANTHON SIHOMBING menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya.

Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu.

Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum.

Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari ANTHON SIHOMBING tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya" ujar baringbing.

Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, terkait LP dari korban ANTHON SIHOMBING atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat, " katanya.

Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan"tegasnya.

Sementara DR CAPT Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, sudah meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku.


"Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu.

Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni DARWIS HUTABARAT dkk.

Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku" ujar Anthon Sihombing.

Anthon sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.

Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang, ujar Anthon Sihombing.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut.

"Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana.

Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka meteka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putisan pengadilan.

Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu. Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya.

Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk"tegas Anthon Sihombing.

Sementara itu, Hotbin Simaremare SH selaku Kuasa Hukum DR Anthon Sihombing mengatakan, bahwa sebelumnya, para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.

"Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing. Untuk itu, sudah sangat tepat tindakan Pak Kapolres Taput untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan"ujar Hotbin Simaremare SH.


Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak.

Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, starus laporan DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikan ketingkat sidik.

Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya. Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen diatas tanah milik klien saya"ujar Hotbin.

Hotbin mengatakan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara. Untuk keoentingan penegakan hukum yang berkeadilan sangatlah tepat Pak Kapolres Taput menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dengan menahannya hingga proses hukum berlanjut sampai ke Pengadilan.

"Anehnya, para terlapor dan kawan kawannya ,,(dkk) semakin merajalela menguasai tanah milik Anthon Sihombing dengan melakukan pengrusakan dan menebangi pohon pinus.

Untuk itu, penangkapan terhadap para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sudah mendesak dilakukan agar jangan menjadi momok ditengah masyarakat.

Proses hukum yang dilakukan Polres Taput atas laporan pengaduan (LP) klien saya, dengan segera menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dan menahannya sangat kami apresiasi.

Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundangundangan yang berlaku" ujar Hotbin Simaremare SH.

Yang jelas, dengan keluarnya SP3 dari Polres Taput, kita mengambil langkah hukum sehingga kebenaran dapat ditegakkan.

" Kami ingatkan jangan bermain main dengan LP tersebut, siapapun di belakangnya, kami tidak takut tetapi justru kami habisi secara hukum yang benar" tegas Anthon Sihombing anggota DPR RI dari Partai Golkar tiga periode tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru