Senin, 25 Mei 2026

Polres Binjai Tetapkan 15 Tersangka Dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Refwandi Sanan - Senin, 25 Mei 2026 15:45 WIB
Polres Binjai Tetapkan 15 Tersangka Dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP.Ismail Pane (kanan) bersama Kasi Humas saat memaparkan pengungkqpan kasus kejahatan narkoba selama dua pekan (ist)
Binjai, MPOL --Satresnarkoba Polres Binjai di Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai.Dalam kurun waktu hanya 12 hari, mulai tanggal 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka.

Baca Juga:
Dari 15 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit handphone, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

"Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana SIK, SH,MH menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110," tegas Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai terus hadir dan bergerak aktif menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba., Tegas AKBP Mirzal.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru