Jumat, 29 Mei 2026

Dikibusi Warga, Satreskoba Polres Labuhanbatu 'Gercep' Tangkap Pengedar

Kanit Bermarga Ginting Terlibat
Budi Ardiansyah - Jumat, 29 Mei 2026 20:51 WIB
Dikibusi Warga, Satreskoba Polres Labuhanbatu 'Gercep' Tangkap Pengedar
Ist
Pelaku dan barang bukti saat diamankan.
Labuhanbatu, MPOL -Gerak cepat, langkah itu dilancarkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu, setelah mendapat pengaduan masyarakat diduga adanya seorang pengedar di wilayah Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:

Gak pakai lama, seorang lelaki berinisial 'AAS' alias Kadeng (34) warga Dusun Lingga Tiga II Kecamatan Bilah Hulu, tidak berkutik saat ditangkap di Jalan Lintas Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten setempat, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB malam.

"Ya benar, sudah diamankan. Saat ini pelaku dan barang bukti dalam proses tindaklanjut," demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,M.H, Jum'at (29/5/2026).

Informasi lain yang dihimpun medanposonline.com, sebagai bukti nyata respon cepat terhadap aduan masyarakat tersebut pun, tidak tanggung, Kanit Idik I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting S.H dipastikan terlibat dalam proses penangkapannya.

Pada pengungkapan tersebut, Kanit Bermarga Ginting ini tidak sendiri, dia didampingi AIPTU Sumedi, BRIPKA Putra Wira Siregar, BRIGPOL Indra Pradipta dan BRIPTU Yudi Setiawan Lubis.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.68 Gram/Brutto, dan 1 buah HP merk Oppo warna hitam.

Namun sayang, dalam keterangannya saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut hanya untuk pakai. Sementara, sudah menjadi rahasia umum kalau pelaku adalah pengedar narkoba yang terbilang cukup meresahkan di masyarakat.

"Alhamdulillah sudah tertangkap, terimakasih pak Kapolres atas respon cepat ini. Semoga di Desa kami bisa bersih dari narkoba," ucap Aidil Syahputra, warga Desa sekitar.

Atas kejahatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru