Kamis, 04 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Porman Tobing - Kamis, 04 Juni 2026 17:01 WIB
Satresnarkoba Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika
Ist
Waka Polres Humbahas Kompol Manson Nainggolan didampingi Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro saat memberi keterangan pers.
Humbahas, MPOL -Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Baca Juga:
Kegiatan press release tersebut dibuka oleh Wakapolres Humbang Hasundutan, Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kasi Propam Polres Humbahas Ipda Jannes Tampubolon, serta Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Humbahas Bripka J. Simanjuntak. Kegiatan ini turut menghadirkan para tersangka beserta barang bukti, dan dilaksanakan di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas pada Rabu, 3 Juni 2026.

Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbahas berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, terdapat 1 kasus narkotika jenis sabu yang diungkap pada tanggal 20 Mei 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/A/V/2026/SU/HMBHS. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 3 orang tersangka berinisial BAS (24), warga Tipang, Kecamatan Baktiraja, serta dua rekannya MWM (44) dan FS (48) yang juga merupakan warga Tipang, Kecamatan Baktiraja. Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram.

Selain itu, terdapat 4 kasus narkotika jenis ganja kering yang diungkap pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026, dengan rincian Laporan Polisi sebagai berikut:

- LP/08/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 27 Mei 2026
- LP/09/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 27 Mei 2026
- LP/10/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 27 Mei 2026
- LP/12/A/V/2026/SU/HMBHS tanggal 28 Mei 2026

Dari keempat kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, yaitu HVP (18), warga Sirisirisi Doloksanggul; DSP (19), warga Sosor Gonting Doloksanggul; serta seorang bandar (penjual ganja) berinisial KS (28), warga Gonting Bulu, Desa Sosor Gonting, Doloksanggul, bersama dua rekannya OPS (24), warga Lumban Baringin, Desa Hutaraja Doloksanggul; AP (20), warga Parbontian, Desa Sosor Gonting Doloksanggul; dan RPP (23), warga Nagatimbul, Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul.

Adapun total barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

- 3,66 (tiga koma enam enam) gram
- 0,66 (nol koma enam enam) gram
- 6,50 (enam koma lima nol) gram
- 56,54 (lima puluh enam koma lima empat) gram

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif", ujar Waka Polres Humnahas Kompol Manson Nainggolan SH MSi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru