Selasa, 23 Juni 2026

Tak Sampai 12 Jam, 6 Anggota Geng Motor Tawuran 'Big Match' yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap

Ardi Yanuar - Selasa, 23 Juni 2026 20:24 WIB
Tak Sampai 12 Jam, 6 Anggota Geng Motor Tawuran 'Big Match' yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap
Ardi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan peran enam pelaku tawuran yang ditangkap.
Medan, MPOL -Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus enam pelaku tawuran antar geng motor yang berjumlah sekitar 200-an orang yang terjadi di Jalan Setia, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Senin (22/6/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Juga:
Dari kejadian ini mengakibatkan tewasnya seorang remaja berinisial MH (15). Korban ditemukan tewas tergeletak di dalam gorong-gorong dengan kondisi tubuh berlumuran darah.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan keenam pelaku yang diringkus adalah Rasyha Yudistira (19) dan Gilang Ramadhan (21) warga Jalan Priok, Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah, Indigo Laurens (18) warga Jalan Mistar, Gang Johar, Kecamatan Medan Petisah, Reinhard Dionisius Samosir (18) wara Jalan Setia Budi Gang Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian, MOHH (17) warga Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota dan FT (17) warga Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

"Kita mendapat informasi adanya tawuran dan penemuan jasad laki-laki di dalam parit dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian jasad korban kita bawa ke RS Bhayangkara sembari kita melakukan penyelidikan mengejar para pelaku tawuran," kata Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M. Hafiz di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026) sore.

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB petugas yang terus melakukan penyelidikan mengetahui pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap adalah Reinhard Dionisius Samosir dan FT. Keduanya pun ditangkap saat sedang membeli bensin motor di Jalan Setia, Patumbak.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan cara melempari korban dengan batu. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MOHH di Jalan Jati II. Pelaku mengaku melempar korban dengan batu sebanyak dua kali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru