Selasa, 30 Juni 2026

Terkait Ruko Delimas, Mardi Sijabat SH Optimis Gugatan Di PN Lubuk Pakam dikabulkan Majelis Hakim

Dipo - Senin, 29 Juni 2026 22:45 WIB
Terkait Ruko Delimas, Mardi Sijabat SH Optimis Gugatan Di PN Lubuk Pakam dikabulkan Majelis Hakim
Ist
Kuasa Hukum Pedagang Ruko Delimas Lubuk Pakam Mardi Sijabat, SH (kanan) dan rekan.
Deli Serdang, MPOL -Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Lubuk Pakam Mardi Sijabat SH mengakui, pedagang sepakat kecewa terhadap pernyataan narasi-narasi liar yang tidak berdasar hukum dari pejabat Pemkab Deliserdang yang mengikuti rapat.

Baca Juga:
Hal itu dikatakannya di sela sela usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang terkait Pedagang yang menempati Ruko Delimas Lubuk Pakam, Senin (29/6/2026).

"Dalam RDP di Komisi II DPRD Deliserdang, kami sungguh merasa kecewa karena bahasa-bahasa yang disampaikan Pemkab Deliserdang itu tidak sesuai aturan hukum. Itu kelihatan jelas melakukan perbuatan melawan hukum karena diluar dari kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan Mendagri," kata Mardi Sijabat.

Mardi menjelaskan, kekecewaan yang mereka rasakan diantaranya. Pertama Pemkab Deliserdang menyatakan melalui Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deliserdang T.M.Yahya tetap melakukan eksekusi dengan meminta permohonan kepada pihak Polresta Deliserdang.

Satu sisi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muslih Siregar menyatakan menyerahkan kepada keputusan Pengadilan. Sehingga Mardi Sijabat menganggapnya dalam internal perbedaan pendapat, padahal benar pedagang saat ini sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp.

"Kita bingung bahasa yang disampaikan itu, jelas bahasa opini-opini liar yang seenaknya saja. Bagimana mungkin itu dieksekusi putusan pengadilan saja tidak ada," katanya.

Kemudian lanjut Mardi, kedua, Kabag Hukum menjelaskan ketika habis kontrak 30 tahun, maka selesailah perjanjian itu dan kembali ke Pemkab Deliserdang sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Padahal mereka (Pemkab) tidak menganalisa perjanjian setiap pasal yang sudah dilakukan bersama-sama. Dimana dalam perjanjian itu Pemkab Deliserdang, PT Delimas dan ada pihak ketiga pemilik Ruko, jadi sangat jelas sekali bahwa perjanjian itu ada surat keputusan dari Bupati, kemudian surat keputusan Bupati itu dikuatkan oleh surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perjanjian yang didalamnya, tanpa ada keputusan Pengadilan maka secara otomatis perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, tanpa persetujuan pihak Ruko," ungkapnya.

Untuk itu, Mardi Sijabat pun berharap, DPRD Deliserdang sebagai penyambung lidah rakyat membelah kepentingan rakyat dengan berani mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Deliserdang taat terhadap aturan hukum.

"Kita berharap dari Komisi II DPRD Deliserdang bahwa berani merekomendasikan, sebelum ada keputusan Pengadilan jangan ada pihak Pemkab Deliserdang melakukan pengosongan paksa. Pemkab wajib tunduk terhadap peraturan hukum," ujar Mardi.

Selain itu Mardi juga mengakui pihaknya sangat optimis gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam berkaitan PN Lubukpakam untuk memerintahkan tergugat I (Pemkab Deliserdang) memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap 45 Ruko milik para penggugat, terkabul.

"Kami tetap optimis dalam gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri PN Lubukpakam dikabulkan Majelis Hakim. Jadi besok sudah sidang keempat, walupun pihak Pemkab Deliserdang satu kali persidangan pun tidak pernah menghadiri. Seharusnya Pemkab Deliserdang tunduklah terhadap hukum sebagaimana Pengadilan Negeri Lubukpakam telah melakukan pemanggilan secara patut," katanya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deliserdang T.M. Yahya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Deliserdang sudah sesuai prosedur yang berlaku.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru