Jumat, 10 Juli 2026

Penguatan Sinergi ATR/BPN dan Kemenag, Sertifikasi Tanah Wakaf di Kotapinang Dipercepat

Candra Mawansyah Siregar - Jumat, 10 Juli 2026 16:54 WIB
Penguatan Sinergi ATR/BPN dan Kemenag, Sertifikasi Tanah Wakaf di Kotapinang Dipercepat
Candra Siregar
Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran BPN Mhd Saleh dengan koorsub Kristian Yehuda di terima oleh KUA Iskandar Zulkarnaen beserta kabud bimbingan masyarakat Islam.

Kotapinang, MPOL - Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan membangun sinergi dengan Kementerian Agama melalui koordinasi bersama guna mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Kotapinang.

Baca Juga:
Koordinasi tersebut dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Saleh, didampingi Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kristian Yehuda.

Pertemuan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotapinang bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama serta Kepala KUA Kecamatan Kotapinang, Iskandar Zulkarnain.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi menyelaraskan langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, validasi status tanah hingga mekanisme pengajuan sertifikat. Langkah tersebut diharapkan mampu memangkas berbagai kendala administrasi yang selama ini menghambat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Muhammad Saleh mengatakan, koordinasi lintas instansi merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh aset wakaf.

Menurutnya, sertifikat tanah menjadi bukti legal yang sangat penting untuk menghindari potensi sengketa kepemilikan maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

"Dengan adanya kolaborasi yang baik antara ATR/BPN dan Kementerian Agama, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Tujuannya agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat," ujar Saleh, Jumat (10/7/2026).

Melalui konsolidasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Diharapkan seluruh aset wakaf di Kecamatan Kotapinang segera memiliki sertifikat resmi sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai peruntukannya. (can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru