Medan, MPOL -
Baca Juga:
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Pidsus Satreskrim
Polrestabes Medan, tersangka pemalsuan merek dan indikasi geografis, berinisial CH (39) warga Jalan Asia Raya Kompleks Asia Megamas Blok P Nomor 6, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ditetapkan sebagai buronan.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terbitkan
Polrestabes Medan dan teregister dalam Nomor: DPO/9/VII/RES 1.9/2026/ Reskrim.
Penasihat Hukum Kenko Easy Gel, Iskandar Simatupang, SE, SH, MH, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menerbitkan DPO terhadap, CH tersangka pemalsuan merek dan indikasi geografis.
"Kami mengingatkan dengan tegas kepada siapapun termasuk rekan bisnis atau teman dekat tersangka agar tidak mencoba membantu, memfasilitasi, dan menyembunyikan tersangka yang sudah DPO," ujarnya.
Karena dikatakan Iskandar, menolong seorang buronan merupakan tindakan pidana murni bisa ditetapkan sebagai pelaku obstraction of justice.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Polrestabes yang sudah melakukan upaya pencarian dan menghubungi pihak terkait.
Kami minta agar tersangka, CH segera menyerahkan diri.
"Kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan CH agar segera memberitahukan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan, kasus dugaan pemalsuan merek dan indikasi geografis ini bermula saat tim Penasihat Hukum Kenko Easy Gel menerima banyaknya laporan dari konsumen adanya persamaan produk mirip Kenko Easy Gel yang diduga dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Mendapat informasi itu, tim pun melakukan penelusuran ke lapangan.
Saat tim melakukan penelusuran ke toko mitra Kenko Easy Gel, Toko Mitra Jaya Grosir di Jalan Brigjen Zein Hamid Nomor 88, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tim menemukan adanya indikasi produk Kenko Easy Gel yang diduga dipalsukan.
Atas temuan ini, pelapor, Elmin selaku distributor tunggal merek Kenko Easy Gel, melaporkan temuan itu ke
Polrestabes Medan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2462/VII/2025/SPKT/
Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Juli 2025.
Dan berdasarkan hasil gelar perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A-4-4 Nomor: B/234/I/ Res .1.9./2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2026, berkesimpulan dan merekomendasikan terlapor CH dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik juga telah melakukan 2 kali pemanggilan, CH sebagai tersangka.
Pemanggilan pertama teregister dalam Nomor: S.Pgl/Tsk1/1555/VI/RES 1.9/2026/Reskrim dan pemanggilan kedua yang teregister dalam Nomor: S.Pgl Tsk.2/1108-a/IV/Res 1.9./2026/ Reskrim.
Usai melakukan 2 kali panggilan terhadap tersangka, penyidik mengirimkan berkas ke JPU Kejari Medan.
Pada Juni 2026 berkas tersangka, CH dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterbitkan Kejari Medan setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik.
Dalam surat tersebut dijelaskan, dasar penetapan kelengkapan berkas mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Berkas Perkara Nomor BP/172/IV/Res.1.9/2026/Reskrim tertanggal 13 April 2026 yang diterima kembali oleh pihak kejaksaan pada 22 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penuntut Umum, penyidikan dalam perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Tersangka CH disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
Sehubungan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik diminta untuk segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kepentingan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Proses penyerahan akan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, diawali dengan penelitian barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka.
Iskandar menambahkan merek Kenko, khususnya Kenko Easy Gel, telah dinyatakan sebagai merek terkenal dan sah milik pelapor, Suwandi.
Hal tersebut diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang menetapkan status hukum merek tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan merek sekaligus melindungi pelaku usaha dari praktik penggunaan merek tanpa izin.
Iskandar, juga mengimbau masyarakat, khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan, serta seluruh wilayah Indonesia, agar menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU
Merek mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Sementara itu, Pasal 100 ayat (2) mengatur sanksi pidana penjara lebih dari empat tahun terhadap pihak yang menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya atau memiliki kemiripan dengan merek terdaftar.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News