Selasa, 14 Juli 2026

Diduga Tidak Sesuai Peruntukannya, Aparat Penegak Hukum Diminta Tutup Diskotek SS di Binjai

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 23:00 WIB
Diduga Tidak Sesuai Peruntukannya, Aparat Penegak Hukum Diminta Tutup Diskotek SS di Binjai
Binjai, MPOL - Dugaan penyalah pungsi diskotek Samudera Selatan yang berada di Gunung Kawi, Kel. Bhakti Karya, Kec.Binjai Selatan, kota Kota Binjai.

Baca Juga:
Pasalnya, gedung dan bangunan yang dijadikan tempat lasvegas itu diduga mengelabui Pemko Binjai, dalam hal operasional usahanya, sehingga merugikan restribusi daerah.

Diskotek yang belum lama dirazia tim gabungan BNN kota Binjai ini, ditemukan puluhan pengunjung yang positif narkoba, dan diskotek SS ini lolos dari pembongkaran aparat.

"Ramai kali pengunjungnya, sebut sumber sembari mengatakan, dan di diskotek SS acap kali dijadikan tempat party.

Kemarin diskotek SS ini lolos dari pbongkaran aparat penegak hukum. Sementara diskotek marcopolo milik ST dirobohkan hingga rata dengan tanah, namun diskotek SS luput dari pembongkaran, ujar sumber.

Informasi yang diperoleh awak media dari KBLI, ternyata diskotek SS, diduga memiliki izin hanya tempat karaoke rumah minum dan cafe.

Namun, THM SS yang luput dari razia kemarin berubah pungsi menjadi tempat hiburam malam yang hingar bingar dentuman misik, bahkan juga tersedia minuman keras.

Kadis penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPTSP) kota Binjai Bona Manuel Tarigan Sebero, saat dikonfirmasi terkait izin diskotek SS melih bungkam. Dan pesan WhatsApp yang dikirim kedia tak dibalas.

Sementara, Kabid pembinaan dan penata bangunan pada dinas perkim, Efraim Leonardo Situmorang.

Ia justru menyebutkan bahwa awal pembangunannya berpunsi sebagai tempat sesuai dengan persetujuan gedung (PBG) yang dimohonkan pemilik.

"Diskotek SS itu masuk difungsi usaha. Artinya mau itu gedung pertemuan mau tempat hiburan itu difungsi usaha," jelas Leo.

Sebelumnya, diskotek SS telah memiliki izin PBG yang dahulu bernama izin IMB dengan Nomor: 503.644-653/K Tahun 2019 dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) nomor:0220009150681.

Yang diperuntukkan untuk funsi bangunan gedung tempat usaha dan tempat pertemuan.

"Ditahun 2019 saya gak tahu sudah ada KBLI atau belum. Dijenisnya ini yang agak lain.

Kalau jenisnya di IMB itu masih gedung pertemuan yang dimana sekarang dijadikan tempat hiburan malam," kata Leo.

"Itu nanti yang kita lihat kalau dijenis bangunan berbeda, seperti apa regulasinya.

Karena kalau dari segi fungsi gak ada masalah, sama sama fungsi usaha jadi restribusinya sama. Cuma dari jenis bangunannya ini mau kita lihat jika mau diberi tindakan, kita tindak," sambungnya.

Leo menambahkan, di diskotek SS tidak hanya semata mata di PBG saja. Menurutnya juga terdapat dinas perizinan BPKPAD untuk soal retribusi. (Supriyadi my)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru