Jumat, 24 Juli 2026

14 Standar Layanan Publik, Dinas Perkim LH Sergai Luncurkan E-PRONNAS

Abdul Rahman Manik - Jumat, 24 Juli 2026 20:59 WIB
14 Standar Layanan Publik, Dinas Perkim LH Sergai Luncurkan E-PRONNAS
Suasana Forum Konsultasi Publik (FKP) Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digagas Dinas Perkim LH 
Serdang Bedagai, MPOL - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bahas penyempurnaan 14 jenis standar pelayanan publik.

Baca Juga:
Upaya tersebut dilakukan saat Dinas Perkim LH menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran inovasi digital Elektronik Proposal Pemeliharaan dan Pembangunan Infrastruktur Desa (E-PRONNAS) di ruang rapat Dinas Perkim LH, Jumat (24/7/2026).

Standar dimaksud meliputi pelayanan data dan informasi, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan, jalan lingkungan, pelayanan pertanahan, pengaduan lingkungan dan rekomendasi pengelolaan limbah B3.

Selanjutnya pelayanan UKL-UPL dan persetujuan lingkungan, SPPL, pengujian sampel air limbah dan udara, rekomendasi pemanfaatan air limbah pada tanah, persetujuan teknis pembuangan limbah cair, hingga pelayanan persampahan

Kepala Dinas Perkim LH Sergai, Reza Firmansyah, ST, M.A.P, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi.

"Dengan sistem digital, pengajuan proposal menjadi lebih cepat, efisien, aman, dan transparan. Desa tidak lagi harus datang langsung membawa berkas karena seluruh proses dapat dilakukan secara elektronik, sementara status proposal dapat dipantau secara real time," terangnya.

Menurutnya, pengembangan aplikasi masih berada pada tahap penyempurnaan dan ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada awal tahun 2027.

Selain pengajuan proposal, aplikasi tersebut nantinya juga akan dilengkapi fitur pengaduan masyarakat sehingga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Perwakilan Bagian Organisasi Setdakab Sergai, Jonni Hutagaol, menjelaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang diperkuat dengan berbagai regulasi turunannya.

Ia menegaskan, forum konsultasi publik bertujuan memastikan seluruh standar pelayanan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat.

"Forum ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi ruang mendengarkan aspirasi masyarakat agar pelayanan publik semakin responsif, transparan, dan berkualitas," katanya.

Jonni juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara layanan mempublikasikan mekanisme pengaduan melalui kanal nasional, termasuk SP4N-LAPOR!, sehingga masyarakat memiliki akses yang mudah dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan.

Sementara itu, mewakili insan pers, Yusnar Al-Banjari dari Arkamedia mengapresiasi keterbukaan Dinas Perkim LH Sergai yang melibatkan media dalam penyusunan standar pelayanan.

Ia berharap pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lingkungan hidup dan persampahan, semakin sederhana, transparan, dan mudah diakses.

"Kami berharap mekanisme pelayanan semakin dipermudah. Kalau memang bisa dibuat sederhana, mengapa harus dipersulit. Sinergi antara pemerintah dan media harus terus dijaga demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas Perkim LH Sergai, Bagian Organisasi Setdakab Sergai, perwakilan organisasi masyarakat, LSM, media, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta para pengguna layanan publik. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru