Jumat, 31 Juli 2026

Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban Soroti Lahan Pertanian Berubah Fungsi Di Pantai Labu

Dipo - Jumat, 31 Juli 2026 19:41 WIB
Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban Soroti Lahan Pertanian Berubah Fungsi Di Pantai Labu
Ist
Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban medatangi lokasi lahan pertanian produktif yang sudah ditimbun di Pantai Labu.
Deli Serdang, MPOL-Terkait lahan persawahan padi produktif seluas enam hektar yang di timbun diduga akan berubah pungsi menjadi bangunan kandang ayam di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban,SH, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:
Mendapat informasi dari pemberitaan Media adanya lahan sawah padi produktif di timbun langsung didatangi Indra Silaban ke lokasi tersebut di Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu.

Di lokasi hektaran lahan sawah produktif itu terlihat sudah ditimbun, namun di pintu masuk terlihat sudah terpasang segel safety line (pita pembatas) dari Satpol PP Deli Serdang.

"Dinas terkait harus hati hati mengeluarkan ijinnya jangan sembarangan mengeluarkanya.Karena ini lahan sawah produktif, kalau dilihat sudah melanggar aturan ini", kata Indra Silaban Politisi PDI Perjuangan ini.

"Kami menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin perubahan peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan," tegas anggota Dewan dari dapil 1 meliputi Kecamatan Pantai Labu, Beringin, Lubuk Pakam, Pagar Merbau dan Galang ini.

Indra Silaban bilang, alih fungsi sawah produktif sudah diatur ketat dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Pasal 44 UU 41/2009 jelas menyebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Kalau mau alih fungsi, harus untuk kepentingan umum, ada ganti rugi lahan.
Dan setiap alih fungsi juga wajib sesuai RTRW dan RDTR berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 21 Tahun 2021", cetusnya.

Dikatakan Indra Silaban, di Pasal 35 UU Penataan Ruang menyebut pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW itu pelanggaran. Sanksinya bisa pembongkaran, denda, sampai pidana.

"Kalau di RTRW Deliserdang ini zona pertanian, maka menimbun dan bangun pagar jelas melanggar. Kalau dibiarkan lama lama nantinya banyak lahan pertanian sawah produktif menjadi alih pungsi dan lahan produktif harus dilindungi sesuai UU 41/2009 dan PP 12/2012," pungkas Indra Silaban anggota Komisi B DPRD Deli Serdang yang salasatunya mengurusi bidang pertanian dan lingkungan hidup ini.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru