Medan, MPOL - Meski telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama (
pengeroyokan), anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor (AT) tak ditahan atau dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Baca Juga:
Diketahui, Antonius Tumanggor bersama anak dan diduga juga istrinya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Robin di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026). Tak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Peristiwa ini disebutkan terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan Antonius Tumanggor di depan rumah
tersangka.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Sesampainya di rumah, korban mengaku dirinya kembali didatangi keluarga terlapor.
"Tidak kita lakukan penahanan. Alasannya karena kita panggil (Antonius Tumanggor) menghadiri panggilan sebagai
tersangka, kooperatif lah," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Selasa (4/8/2026).
Saat disinggung apakah sejauh ini penyidik telah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, Adrian mengatakan pihaknya belum ada menerima surat tersebut.
"Belum ada kita dapat, dari mana dapatnya belum ada. Mungkin kalau di luar kita tidak tahu. Karena kita belum dapat informasi langsung, maksudnya ke pihak kami, satreskrim ya kan. Apakah ada upaya-upaya itu kita belum menemukan," ujarnya.
Begitupun, Adrian menegaskan berkas kasus Antonius Tumanggor sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, minggu lalu. Untuk
tersangkanya ada dua orang, AT dan anaknya," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News