Sabtu, 08 Agustus 2026

Cegah Laka, Perlintasan KA di Perbaungan Ditutup Permanen 

Abdul Rahman Manik - Sabtu, 08 Agustus 2026 15:08 WIB
Cegah Laka, Perlintasan KA di Perbaungan Ditutup Permanen 
Suasana pertemuan rapat penutupan permanen lintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam – Stasiun Perbaungan.
Serdang Bedagai, MPOL - Guna mencegah dan mengatasi kecelakaan kereta api, lintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam – Stasiun Perbaungan ditutup permanen.

Baca Juga:
Upaya tersebut ditandai dengan menggelar rapat Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumut, Jalan Muh. Yamin, Medan, Kabupaten Serdang Bedagai), Kamis (6/8/2026). Sementara penutupan dilakukan Jumat (7/8/2026).

Pertemuan dihadiri Kepala Balai Teknik perkeretapian (BTP) wilayah sumatra utara Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr, dari Dinas perhubungan Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, dan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, mewakili Kapolres.

Hadiri juga Kadis Perhubungan Sergai, Gunawan, Kasi Trantib Kantor Camat Perbaungan, Azfar Efendi, Danramil 07 Perbaungan Kapten Inf Bomer Sinaga, Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H Simamor, Kades Citaman Jernih Lian Lubis dan perwakilan masyarakat.

Jimmy Michael Gultom, Kepala BTP Wilayah Sumut mengatakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

"Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa," ujar Jimmy.

Sementara Yuda Pratiwi Setiawan, Kadis Perhubungan Sumatera Utara, menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam penataan moda transportasi yang aman serta memberikan edukasi keselamatan lalu lintas bagi masyarakat sekitar.

Ditempat yang sama AKP W. Gokma Silitonga, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan mendukung penuh kebijakan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang," kata Gokma.

Dari pertemuan tersebut disepakati kesepakatan bahwa apabila masyarakat menginginkan pembukaan akses jalan di kemudian hari, dapat mengajukan permohonan resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih yang diteruskan ke Pemkab Sergai.

Tidak sampai disana, pengajuan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Atas kesepakatan itu, Maulana Hutabarat, perwakilan warga dan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, menyatakan memahami keputusan bersama tersebut.

"Ini demi keselamatan warga, berharap solusi akses lalu lintas masyarakat setempat dapat terus dijembatani oleh pemerintah daerah," ujar Maulana. (ARM)

Ket Foto : . (Foto : Ist)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru