Selasa, 11 Agustus 2026

BPN Labusel Pastikan Objek Tanah Pemohon Jelas, Tinjau Lapangan di Asam Jawa

Candra Mawansyah Siregar - Selasa, 11 Agustus 2026 19:46 WIB
BPN Labusel Pastikan Objek Tanah Pemohon Jelas, Tinjau Lapangan di Asam Jawa
Candra Siregar
Petugas BPN Labusel Kristian Yehuda dengan Arif Susanto tinjau lapangan langsung bagi pemohon Rimbing warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Torgamba, MPOL - Pastikan proses pensertifikatan tanah berjalan sesuai ketentuan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali turun langsung ke lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan Tim Panitia A di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada 4 Agustus 2026.

Baca Juga:
Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Kristian Yehuda Penata Pertanahan Pertama (PPP), bersama Arif Susanto jabatan Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang (PLA-TR), mendatangi langsung lokasi tanah yang diajukan pemohon untuk melihat kondisi objek sekaligus memastikan batas-batas bidang tanah.

Kristian Yehuda saat ditemui di Kantor BPN Labusel, Senin (10/8/2026) mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dalam proses pensertifikatan.

Petugas perlu memastikan objek tanah yang dimohonkan benar-benar berada di lokasi sebagaimana diajukan serta tidak menimbulkan persoalan dengan bidang tanah maupun pihak lain.

Menurutnya, kehadiran pemohon dan para jiran yang berbatasan langsung dengan tanah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Batas-batas tanah harus dapat ditunjukkan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan atau kesalahpahaman setelah sertifikat diterbitkan.

"Pemohon harus menunjukkan batas-batas tanah dan menghadirkan jiran yang berbatasan langsung dengan objek. Ini untuk memastikan batas bidang tanah secara jelas sekaligus mengantisipasi terjadinya persoalan di kemudian hari," jelasnya.

Salah seorang pemohon, Rimbing (42) mengapresiasi proses pelayanan yang diberikan BPN Labusel. Ia menilai masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengikuti setiap tahapan serta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Pengurusan sertifikat memang ada proses dan persyaratan yang harus dilengkapi. Kita sebagai pemohon juga harus mengikuti setiap mekanisme yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Rimbing mengatakan, selama proses pengurusan berlangsung hingga petugas melakukan peninjauan langsung ke lokasi, tidak terdapat kendala berarti. Ia berharap pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara profesional.

"Selama kita berkoordinasi dengan petugas yang berwenang, prosesnya berjalan dengan baik. Terima kasih kepada BPN yang sudah memberikan pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah saya," katanya.

Sementara itu, Arif Susanto selaku PLA-TR Kantah BPN Labusel menegaskan bahwa kegiatan turun ke lapangan merupakan bagian dari tahapan kerja dalam proses pensertifikatan tanah.

Melalui pemeriksaan langsung tersebut, BPN Labusel berupaya memastikan data dan kondisi fisik objek tanah sesuai dengan permohonan, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat yang mengajukan proses pensertifikatan, tutup Arif. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru