Labuhanbatu, MPOL - Bukan kali pertama, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H.,M.H, beserta jajarannya kembali torehkan prestasi dengan keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 30 Kg Sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasy yang hendak melintas di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
"Pelakunya berinisial IM adalah mantan karyawan BUMN yang sudah pensiun. Dia sebelumnya sudah 2 kali berhasil membawa narkoba dari Malaysia, Riau dan Aceh. Kali ini berhasil kita amankan," ujar perwira Polri yang akrab disapa 'Bang Didot' kepada sejumlah wartawan disela- sela pelaksanaan Konferensi Pers di Aula Yanfiter Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si, menguraikan, pihaknya menangkap pelaku di bilangan Jalinsum H.M Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan mengendarai 1 unit mobil Ekspander warna hitam bernomor polisi BK 1553 AEF.
"Pelaku berumur 62 tahun, beralamat di Jln Sekip Gang Tukang nomor 6-A-60-B Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah Medan Kota. Dia diamankan pada Jum'at tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.15 WIB kemarin," ungkap Kapolres.
Lebih jauh Kapolres mengemukakan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dirinya membenarkan barang bukti tersebut dibawa atas suruhan seseorang berinisial 'M' (warga Aceh) untuk dibawa dari Dumai Provinsi Riau dengan tujuan Medan dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- perkilogramnya.
"Jadi ditaksir dengan sebanyak 30 Kg narkoba yang dibawa, pelaku mendapat upah sebesar Rp. 120 juta. Untuk takaran berat pastinya nanti akan kita bawa ke Pegadaian agar dapat ditimbang secara signifikan," sebut AKBP Wahyu.
Terhadap hasil Penindakan ini pun, Polres Labuhanbatu dapat di estimasikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 310.000 jiwa, dengan perincian di asumsikan pemakaian 1 gram sabu-sabu untuk 10 orang, sehingga 30 Kg narkotika jenis Sabu- sabu menyelematkan sedikitnya 300.000 jiwa. Serta, penindakan Ekstasy sebanyak 20.000 butir dengan perincian pengguna ekstasy sebanyak 10.000 jiwa.
"Kami akan terus melakukan penindakan. Kami juga berharap terus adanya dukungan masyarakat untuk bersama- sama melakukan pencegahan untuk mempersempit ruang gerak narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," pintanya.
Tambah Kapolres lagi, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- undang RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang- undang RI Nomor 1 tentang penyesuaian pidana. Atas kejahatannya, pelaku diancam dengan Pidana Mati, Penjara seumur hidup, atau paling lama pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam Konferensi Pers tersebut, tampak hadir dan memberikan apresiasi, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiadji, Staf Ahli Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga S.H, tokoh agama, Ustadz Rendi Fitrayana. Serta di ikuti Wakapolres Kompol P Simbolon S.H, dan jajaran perwira Kanit Satreskoba Polres setempat.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News