Senin, 31 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 2 Tersangka Warga Air Putih Pengedar Ganja dan Shabu

Marlan MS - Senin, 31 Agustus 2026 18:42 WIB
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 2 Tersangka Warga Air Putih Pengedar Ganja dan Shabu
Ist
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan Satresnarkoba guna pengembangan selanjutnya.
Batu Bara, MPOL -Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48).

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan tersangka FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,72 gram serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan, FIS menyebut ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.41 WIB berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.

Dari penguasaan tersangka S, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, shabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler dan satu buah kotak kacamata.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batu Bara AKBP DONY SATRIA WICAKSONO, S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA. Melalui Kasatnarkoba AKP ARIFIN PURBA ,S.H., M.H. Menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Batu Bara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru