Senin, 31 Agustus 2026

Debitur Laporkan Pinca BRI Kotapinang ke Polda Sumut, Lelang Ruko Rp235 Juta Dipertanyakan

Candra Mawansyah Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 21:30 WIB
Debitur Laporkan Pinca BRI Kotapinang ke Polda Sumut, Lelang Ruko Rp235 Juta Dipertanyakan
Candra Siregar
Dalam gedung BRI Cabang Kotapinang jalan lintas sumatera no 77 Kelurahan Kotapinang.
Kotapinang, MPOL - Dugaan kejanggalan proses lelang objek jaminan kembali menjadi sorotan. Seorang debitur BRI, Fitriah (48), warga Kotapinang, melaporkan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kotapinang ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan terkait proses pelelangan ruko miliknya yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur.

Baca Juga:
Laporan tersebut disampaikan Fitriah pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan tercatat dalam STPL/B/1447/VIII/2026/SPKT/POLDASUMUT.

Fitriah, saat dikomfirmasi Senin (31/08/2026) mempersoalkan proses lelang yang menurutnya dilakukan dengan nilai yang dinilai tidak wajar, bahkan disebut jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar di kawasan tersebut.

Fitriah juga mengaku ruko miliknya dilelang pada Februari 2025 dengan nilai sekitar Rp235 juta. Padahal, menurutnya, harga pasar ruko di lokasi tersebut berkisar antara Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Persoalan semakin dipertanyakan karena dirinya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana pelelangan objek jaminan tersebut.

"Apakah begini kinerja BRI? Bank yang mayoritas dimiliki pemerintah melalui badan pengelolaan investasi negara," tegas Fitriah.

Ia menilai, kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan hak debitur memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyelesaian kredit dan pelelangan agunan.

Tak hanya soal nilai lelang, Fitriah juga mengungkap sejumlah hal lain yang menurutnya janggal. Ia mengaku berdasarkan informasi yang dilihatnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak terdapat persoalan terkait data pinjaman atas namanya. Karena itu, ia meminta seluruh proses tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan tanda tanya lebih besar di tengah masyarakat.

Dugaan tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum. Fitriah menyebut laporan yang disampaikannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana yang dilaporkannya berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun, benar atau tidaknya dugaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

Sementara itu, upaya jurnalis memperoleh penjelasan langsung dari pihak BRI Cabang Kotapinang juga menemui kendala. Saat hendak melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan cabang, petugas keamanan meminta identitas Kartu Tanda Anggota (KTA) meski jurnalis tersebut telah memperkenalkan diri.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai keterbukaan pihak perbankan BRI Cabang Kotapinang dalam memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Ketika dikonfirmasi, bagian administrasi dalam gedung BRI Cabang Kotapinang bernama Manager Siregar menepis pertanyaan-pertanyaan kejanggalan harga lelang, ia menyampaikan bahwa informasi mengenai besaran nilai lelang diketahui oleh bagian lelang BRI.

Menurutnya, petugas bagian lelang sedang berada di Kisaran saya tidak berwenang menjawabnya, jadwal kembali bagian pelelangan ke Kotapinang pada Rabu. Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses lelang, risalah lelang yang diserahkan kepada pihak administrasi dan sertifikat kami berikan kepada pemenang lelang sesuai proses yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan utama yang kini menjadi sorotan, mengapa objek ruko yang menurut debitur memiliki nilai pasar sekitar Rp 900 juta hingga Rp1 miliar dapat dilelang dengan nilai Rp 235 juta, dan apakah debitur telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana mestinya sebelum proses lelang dilakukan?

pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak BRI. Apalagi persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Sumut.

Publik tentu menunggu kejelasan, bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi juga transparansi mengenai dasar penetapan nilai lelang, mekanisme pemberitahuan kepada debitur, proses pelelangan hingga pihak yang memenangkan lelang.

Jika seluruh prosedur telah sesuai aturan, maka keterbukaan menjadi jalan terbaik untuk menjawab setiap dugaan dan menghentikan spekulasi yang berkembang. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru