Rabu, 02 September 2026

Pria Asal Batubara Edarkan Uang Palsu di Medan Ditangkap

Ardi Yanuar - Rabu, 02 September 2026 18:30 WIB
Pria Asal Batubara Edarkan Uang Palsu di Medan Ditangkap
Ardi.
Doang Aruan, pengedar uang palsu saat diinterogasi polisi.
"Dari tangan pelaku kita amankan uang palsu sebanyak Rp 1,6 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujarnya.

Baca Juga:

Feri mengungkapkan bahwa pelaku mengaku memesan uang palsu melalui grup whatsApp dari luar Sumatera Utara. Awalnya pelaku melihat-lihat beranda akun Facebook nya dan di situ p kaku melihat adanya transaksi jual-beli uang palsu. Pelaku yang terdesak karena ekonomi mencoba ke dalam komunitas tersebut dan seterusnya ia digabungkan ke dalam grup whatsApp.


Polisi merilis kasus pengedar uang palsu.

"Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp 1,6 juta dengan harga Rp 200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesan yang tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku menerima kiriman paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB, setelah enam hari menunggu. Setelah mendapat uang itu, pelaku kemudian berangkat ke Medan.

"Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun, itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap. Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah di hukum sebelumnya," pungkasnya.

Terhadap pelaku, sambung Feri, dijerat pasal 374 sub 375 ayat 2 undang-undang RI nomor 2 tahun 2023, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru