Minggu, 06 September 2026

Pelajaran bagi Pelaku Pencurian, Polsek Torgamba Bekuk Dua Tersangka DIR Dan PAN

Candra Mawansyah Siregar - Minggu, 06 September 2026 19:05 WIB
Pelajaran bagi Pelaku Pencurian, Polsek Torgamba Bekuk Dua Tersangka DIR Dan PAN
Dua pelaku pencurian indisial DIR dan PAN berhasil di bekuk Personil Polsek Torgamba.
Torgamba, MPOL - Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk leluasa beraksi di wilayah hukum Polsek Torgamba. Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pertolongan jahat yang terjadi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga melalui pesan WhatsApp kepada media, Minggu (6/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Mhd Maarif Hafifuddin (59), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/100/IX/2026/SPKT/PolsekTorgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut, tertanggal 5 September 2026.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu. Saat kejadian, korban kehilangan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo dan Vivo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Rajo Irawan Hamonangan untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu telepon genggam milik korban telah berpindah tangan dan sempat digadaikan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mendapatkan petunjuk mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Setelah mengantongi identitas dan keberadaan para terduga serta barang bukti yang berkaitan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan pria berinisial DIR di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DIR diduga bukan pelaku utama pencurian, namun diduga berperan membantu menjual dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Tak berhenti pada penangkapan pertama, beberapa jam kemudian sekitar pukul 04.45 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan pria berinisial PAN. Dalam pemeriksaan awal, PAN diduga mengakui telah melakukan pencurian dua unit telepon genggam dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan alat. Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri alur penjualan barang yang diduga hasil kejahatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torgamba. Pengembangan perkara akan terus dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku," tegasnya. (can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru