Kamis, 17 September 2026

Beraksi dengan Pecatan TNI, Sindikat Curanmor Antar Kota di Sumut Diringkus Timsus JCS , 2 dari 5 Pelaku Ditembak

Ardi Yanuar - Kamis, 17 September 2026 22:31 WIB
Beraksi dengan Pecatan TNI, Sindikat Curanmor Antar Kota di Sumut Diringkus Timsus JCS , 2 dari 5 Pelaku Ditembak
Kelima pelaku sindikat spesialis curanmor.
Medan, MPOL -Lagi, Timsus JCS-Unitresmob Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus sindikat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan pelaku berjumlah lima orang ini telah beraksi di 15 TKP antar kota di Medan dan Tebingtinggi. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah pecatan TNI. Sementara dua pelaku si antaranya ditembak pada kedua kakinya.

Baca Juga:
Kelima pelaku yang diringkus yakni Muhammad Teguh Fadilla (33) warga Jalan T. Amir Hamzah, Medan Helvetia, Jerry (38) warga simpang Medan, Tebingtinggi, Arjunaidi Siregar (48) warga Desa Manunggal, Pasar VII Helvetia.

Kemudian, pecatan TNI bernama Gandi (39) warga Asrama Perwira TNI AD, Kelurahan Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya, Banda Aceh. Pelaku terakhir berpangkat Sertu, disersi selama satu bulan dan tugas terakhir di Denmadam Kodam Iskandar Muda (IM) dan Afner Harahap (35) warga Jalan Titi Pahlawan, Gang Tower, Kecamatan Medan Marelan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan para pelaku terakhir beraksi mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna merah BK 5670 AMB di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 06.48 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui para pelakunya. Di hari yang sama pada sore hari sekira pukul 16.10 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku M. Teguh Fadilla, Jerry, Arjunaidi dan Gandi di dekat Gang Sereh, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Saat diinterogasi keempat pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Afner Harahap di Jalan Baud, Gang Tembaga, Kecamatan Labuhan Deli, sekira pukul 17.10 WIB.

"Terhadap kedua pelaku atas nama M. Teguh Fadilla dan Jerry diberikan tindakan tegas terukur di bagian kedua kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri," kata Adrian didampingi Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi.

Adrian menambahkan bahwa pelaku Teguh Fadilla merupakan residivis kasus curanmor ditahan tahun 2024 dan bebas tahun 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru