Jumat, 18 September 2026

Ribuan Warga DNA Unjuk Rasa, DRPD Siap Berjuang Pembuatan Perda Hak Tanah Ulayat

M Effendi Pohan - Jumat, 18 September 2026 11:14 WIB
Ribuan Warga DNA Unjuk Rasa, DRPD Siap Berjuang Pembuatan Perda Hak Tanah Ulayat
M Efendi Pohan
Ket foto: Pimpinan dan anggota DPRD menyambut dan mendengarkan tuntutan massa aksi serta menjawab Masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara di Halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang Lawas (MPOL/fen)
Palas, MPOL- Ribuan massa Dalihan Natolu Aek Nabara (DNA) luat Aek Nabara Kecamatan Aek Nabara Barumun yang terdiri dari 25 desa mengadakan Aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kamis (17/9).

Baca Juga:
Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas, Ibnu Kotob, SE menyatakan, Komisi B yang membidangi Pembuatan Perda akan segera mengajukan kepada pimpinan DPRD Padang Lawas untuk menjadi Inisiator Pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Semangat Kotob dalam menyampaikan tanggapan atas aksi unjuk rasa DNA Sama halnya dengan pernyataan Muhammad Dayan Hasibuan, SH selaku Wakil Ketua DPRD Palas juga menyambut dengan baik dan berjanji berjuang bersama untuk meloloskan pembuatan Perda Tanah Hak Ulayat Hukum Adat di Padang Lawas.

"Kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas yang menerima aksi surat pengusulan pembuatan Perda, menyatakan sikap dengan tegas dalam pembuatan Perda akan segera terwujud bersama pemerintah daerah Padang Lawas."

Delapan orang pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas menerima massa aksi unjuk di halaman kantor DPRD Palas yang didominasi dari Daerah Pemilihan dua, yang diantaranya, Kholid Mulia Daulay, S.Ked. (PPP), Lukman Daulay, S.Sos. (PKS), Ubudiya Husein Al'amin Siregar, S.E. (Partai Gerindra) dan Fachrur Rizal (Partai Gerindra), Muhammad Yusuf (Partai PKS), Hasan Basri Nasution (Partai Demokrat)

Aksi unjukrasa ribuan massa masyarakat dari 25 Desa Se-Kecamatan Aek Nabara Barumun yang kedua kalinya di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, dengan pernyataan yang sama, mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk membuat Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Padang Lawas untuk turut serta dalam melindungi hak masyarakat yang dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat, tanah Ulayat, serta tanah yang dikuasai dan dikelolah masyarakat secara turun-temurun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut, Daulat Tongku Sutan Alamsyah Hasibuan yang didampingi, Faisal Pulungan bersama Tajuddin Harahap mengurangikan, Luhat Aeknabara Kecamatan Aek Nabara Barumun dengan surat keputusan Luhat Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai Luhat Nomor 30 pada tanggal, 07 September 1937 yang dikeluarkan oleh De Assisten Resident Ter Beachhikking dan sebagai Ketua adat Luhat, Patuan Katimbung Dilaut Parhimpunan.

Pada masa itu luhat Aeknabara dalam peta wilayah yang ditanda tangani semua luhat dan kepala desa Se-eks Kecamatan Barumun Tengah tepat pada tahun 1981 sebagai kuasa tanah menyerahkan kepada pemerintah untuk dilakukan program reboisasi dan penghijauan seluas 12000 hektar.

Sementara yang didapat masyarakat keluar surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan Nomor SK. 82/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberian hak pengusahaan hutan tanaman kayu pertukangan kepada PT Sumatera Syilva Lestari atas areal Hutan seluas kurang lebih 42.530 Hektar, dimana areal hutan tersebut Wilayah Perizinan Pemanfaatan Hutan (WPPH) termasuk didalamnya lokasi Luhat Aek Nabara tanpa memperdulikan hak Ulayat oleh Pemerintah dalam mengeluarkan izin kepada korporasi.

Sehingga menimbulkan masalah konflik dengan masyarakat yang membuat banyak korban nyawa dan harta yang lebih cenderung dilakukan pihak PT SSL dalam menggunakan hukum rimba mengambil lahan masyarakat yang sudah terpanen, kecamnya.

Dasar inilah menjadi gerakan masyarakat untuk merebut kembali tanah Ulayat mereka dari pemerintah yang dikuasai pihak korporasi. (fen)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru