Jumat, 16 Oktober 2026

Proyek APBN Rp835 Juta di SDN 22 Lalang Disorot, Pekerja Tak Pakai APD

Muhammad Amin - Jumat, 16 Oktober 2026 21:45 WIB
Proyek APBN Rp835 Juta di SDN 22 Lalang Disorot, Pekerja Tak Pakai APD
Sejumlah pekerja proyek di UPT SDN 22 Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, Jumat (16/10/2026).
Batu Bara, MPOL - Proyek pembangunan atau rehabilitasi di UPT SDN 22 Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut mendapat bantuan sebesar Rp835.574.188 dengan masa pelaksanaan 90 hari kerja. Kegiatan ini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar dan dilaksanakan oleh P2SP.

Di lokasi, Saiful, warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang dipercaya sebagai kepala tukang, mengakui bahwa APD telah disediakan, tetapi tidak digunakan oleh para pekerja.

"APD ada dikasih, tapi karena para pekerja tak biasa menggunakan, jadi mereka tidak memakainya," ujar Saiful.

Sementara itu, Yudi, warga Desa Pakam, yang mengaku sebagai pengawas proyek, menyampaikan keterangan serupa. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat tidak menggunakan APD.

Informasi mengenai hubungan keluarga antara kepala tukang dan kepala sekolah juga mencuat setelah seorang pekerja bernama Heri menyebut Saiful merupakan adik kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT SDN 22 Lalang, Juwita, membantah bahwa Saiful merupakan adik kandungnya. Ia menjelaskan bahwa Saiful masih memiliki hubungan saudara dengannya.

Juwita juga menyatakan konsultan pengawas tidak harus berada di lokasi setiap hari. Ia mengakui bahwa pada Jumat tersebut para pekerja tidak menggunakan APD.

Terkait keterlibatan komite sekolah, Juwita menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tidak melibatkan komite secara langsung, meskipun Ketua Komite Sekolah, Ismail, masuk dalam kepanitiaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dan efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan dana APBN tersebut.

Dinas pendidikan dan instansi berwenang diharapkan turun langsung untuk memeriksa penerapan keselamatan kerja, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta potensi konflik kepentingan dalam penunjukan personel proyek.

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek belum dapat disimpulkan dan memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait. (MA)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru