Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menambahkan setelah kejadian itu warga melaporkannya ke Polsek Medan Barat. Dalam tempo 5 jam, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong Komplek Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Baca Juga:
"Jadi memang pelaku dan korban sempat nyabu bareng kemudian bersetubuh. Pelaku berkali-kali menganiaya korban karena motifnya pelaku cemburu lantaran melihat korban jalan sama pria lain," ungkap Teddy, sembari mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2024.
Selain itu, Teddy menyebut pelaku merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara. Kata Teddy, tahun 1998 pelaku pernah ditahan karena melakukan penganiayaan, ditahan selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta. Tahun 2000 pelaku ditangkap karena mencuri kabel dan dijatuhi hukuman selama 10 bulan.
"Kemudian, tahun 2012 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar ganja dan ditahan selama 6 tahun. Selanjutnya tahun 2020 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar sabu dan dihukum selama 4 tahun," pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News