Pancur Batu, MPOL -
Baca Juga:
Tim Reskrim Polsek Pancur Batu ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ST (34) diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting Km 28,5, Desa Sugau, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Rabu (21/10) sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya, petugas terima informasi dari masyarakat dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitar Desa Sembahe, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang.
Begita dapat informasi tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Panit 1 Ipda Elman Ndraha melakukan penelusuran.
Tak lama kemudian, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu menuju arah Pancur Batu untuk diantarkan ke wilayah Sembahe.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-cirinya yang disebutkan melintas mengendarai sepeda motor menuju arah Sembahe.
Seketika itu juga, petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Besar Jamin Ginting Km 28,5, Desa Sugau.
Dalam pemeriksaan, dari pelaku ini ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, tersimpan di dalam bungkus rokok kosong di kantong celananya.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Penimbangan barang bukti, pemeriksaan lanjutan, serta pengujian laboratorium akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Jumat (23/11) sore, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., menegaskan, peran serta masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengungkapan ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yaitu membangun kemitraan yang kuat antara kepolisian dan warga untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.
Langkah tersebut juga mendukung pelaksanaan program prioritas Kapolri, termasuk penguatan pemberantasan narkoba, peningkatan kepercayaan publik, serta optimalisasi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Kompol Junaidi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News